Patampanua, (Humas Pinrang) – Ikatan Penyuluh Agama Islam Kabupaten Pinrang berikan bimbingan Penyuluhan Penyelenggaraan Jenazah di Desa Sipatuo bekerjasama dengan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Desa Sipatuo yang berlangsung di Masjid Babussalam Urung, Desa Sipatuo. Rabu lalu, (13/11/2024)
Dalam kegiatan ini, BKMT mengundang para pembimbing dari Ikatan Penyuluh Agama Islam (IPARI) Kemenag Kabupaten Pinrang yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patampanua.
Sekretaris Umum IPARI, Ustadz Muhammad Jufri, bersama Hanisa, hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut. Turut hadir Ketua PKK Kecamatan Patampanua, A. Fatmawati, Kepala Desa Sipatuo, Ali Mappa, serta jajaran staf desa dan pengurus BKMT Kecamatan Patampanua.
Sementara dalam materinya Sekretaris IPARI, Muhammad Jufri, menjelaskan bahwa “Ada 4 perkara wajib dalam memulasara jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut.” Ungkapnya. Ia juga mejelaskan bahwa bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya. Disamping memberikan penjelasan secara teoritis, Syaefuddin juga memberikan penjelasan secara praktek.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan bimbingan mendalam mengenai tata cara pengurusan jenazah yang sesuai dengan syariat Islam, dari proses memandikan hingga penguburan. Ustadz Muhammad Jufri menjelaskan pentingnya pengetahuan ini, terutama bagi masyarakat yang akan membentuk kelompok pengurusan jenazah di Desa Sipatuo.
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi warga Desa Sipatuo dalam melaksanakan penyelenggaraan jenazah, sekaligus membentuk tim yang siap membantu masyarakat dalam prosesi yang memerlukan ketelitian dan kesucian sesuai ajaran Islam. (Takasi)