Parepare, (Humas Parepare) - Hari Santri Nasional (HSN) telah menjadi agenda nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, hal tersebut telah ditetapkan langsung secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.
Penetapan Hari Santri Nasional dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Diketahui, sejarah Hari Santri Nasional yang ditetapkan sejak tahun 2015 dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa bersejarah yang terjadi jauh sebelumnya. Penetapan Hari Santri Nasional merujuk pada peristiwa saat pahlawan nasional KH. Hasyim Asy'ari membacakan seruan berperang (jihad) kepada masyarakat Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1945.
Atas dasar tersebut, melalui penyampaian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare Nomor: B-3661/Kk.21.16/3/PP.00.7/10/2023 terkait penyampaian untuk memeriahkan Hari Santri 2023, Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pemasangan spanduk Hari Santri 2023.
Amir Said selaku Kepala KUA Bacukiki Barat menyampaikan selain melaksanakan instruksi tersebut, juga merupakan keharusan untuk memeriahkan Hari Santri 2023.
"Sebuah keharusan saya untuk memperingati Hari Santri ini karena notabenenya saya sebagai santri alumni Pondok Pesantren DDI Kaballangang Pinrang, jadi sudah sewajarnya menyambut gembira Hari Santri ini," ucap Amir Said saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (13/10/2023).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare yang berkolaborasi dengan mahasiswa PPL Universitas Muhammadiyah Parepare.
Sejumlah kegiatan akan dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Santri Nasional 2023 dan seluruh satker dalam lingkup Kemenag Kota Parepare diharapkan turut berperan aktif dalam memeriahkan Hari Santri.(Achy)