Jelang Ramadhan, Pemkab Sidrap Gelar Rapat Koordinasi

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Arawa (Humas Sidrap) – Mewakili Kepala Kantor Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri rapat yang digelar oleh Pemkab Sidrap dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan. Rapat itu dipimpim oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi.

Selain Kemenag Sidrap, dalam rapat itu pula dihadiri oleh Kabag OPS Polres Sidrap, Kompol Soma Miharja, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Inf Jumadi, Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh, Kadis Kominfo, H. Bachtiar, Plt Kadis Kesehatan, H. Basra, Kabag Kesra, Patriadi, dan Kabag Pemerintahan, Fandy Anshari, Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, para camat, pejabat Kemenag, pengurus harian Masjid Agung dan Masjid Islamic Center, serta dan para KUA se-Kabupaten Sidrap.

Adapun hasil rapat yang disampaikan Sudirman Bungi bahwasanya adanya kelonggaran pelaksanaan shalat tarawih maupun aktivitas keagamaan lainnya selama bulan Ramadan mendatang dengan beberapa aturan yang disepakati dalam pelaksanaan aktivitas keagamaan tersebut, seperti pembatasan kapasitas jamaah dalam masjid.

Sekaitan dengan itu pula bagi masjid yang memiliki kapasitas jamaah yang banyak, wajib menyediakan tenda. Apapun ceramah tarawih waktu durasi maksimal 15 sampai 20 menit, begitupun ceramah setelah shalat Subuh.

Selain itu, masjid wajib melakukan penyemprotan disinfektan seminggu sekali, memasang imbauan protokol kesehatan dan menyediakan sarana tempat cuci tangan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya.

Sementata bagi masjid yang menyediakan buka puasa, agar menyediakan makanan dalam bentuk bungkusan atau nasi kotak. "Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran virus melalui alat makan yang digunakan secara bergantian," ujar Sudirman.

Sudirman menambahkan, karena pada bulan Ramadan aktivitas dan interaksi akan lebih banyak terjadi di masjid antara jamaah dan imam, maka akan dilakukan vaksinasi kepada seluruh imam dan petugas masjid.

Hal ini dilakukan untuk melindungi para imam dan petugas masjid yang ada di Kabupaten Sidrap sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik. “Kita tetap ingin memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan, sehingga hasil dari pertemuan tadi disepakati beberapa aturan,” ungkapnya.

Namun dirinya berpesan agar tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 agar bisa meminimalisir menyebaran virus. “Meskipun tidak ada pelarangan melakukan kegiatan keagamaan di masjid, kami mengimbau agar masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan, mari kita jaga diri dan keluarga masing-masing agar kita dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dengan tenang,” harapnya.

Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Muhammad Tahit Mana mewakili Kakan Kemenag menyampaikan dukungan himbauan pemerintah Sidrap yang akan ditetapkan dalam surat himbauan Bupati Sidrap dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui  Penyuluh Agama Islam yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang


Daerah LAINNYA