Arawa (Humas Sidrap) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Kab. Sidrap menggelar rapat monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 bertempat di ruang rapat Sekertaris Daerah Sidrap, Senin (7/12/2020).
Rapat dipimpin Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, dihadiri Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf Sudirman, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma Miharja, dan Pasi OPS 1420 Sidrap, Muhammad T.
Turut hadir, Kadis Kesehatan Dalduk KB, Andi Irwansyah, Kalak BPBD, Siara Barang, Kakan Kemenag, H. Irman, Inspektur Kabupaten, Muhammad Rohady, Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma.
Hadir pula, Direktur RS Arifin Nu'mang, dr. Budi Santoso, Sekretaris Dinas Kominfo, A. Alauddin.K, Kabag Hukum, A. Kaimal, Kabag Pemerintahan Umum, Fandy A, dan Jubir Covid-19 Sidrap, Ishak Kenre.
Membuka rapat, Sudirman Bungi mengatakan, meningkatnya kasus postif Covid-19 di Kabupaten Sidrap beberapa hari terakhir ini diakibatkan kurangnya ketaatan terhadap protokol kesehatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Sudirman, maka Satgas harus segera mengambil langkah-langkah untuk menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Sidrap.
"Hari ini kita sepakat kembali memperketat protokol kesehatan," kata Sudirman. Ditambahkannya, kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan masih sangat kurang. "Menjadi tugas kita bersama untuk membuat langkah-langkah yang tepat dalam melakukan pencegahan," tambahnya.
Kakan Kemenag Sidrap yang diberi kesempatan menyampaikan pola fikir dan pendapat terkait penanganan Covid - 19 mengungkapkan bahwa, mata rantai Penyebaran Covid - 19 mulai sedini mungkin kita harus putus, seluruh aparat dan Satgas harus turun tangan dalam kegiatan ini.
"Kita harus terus mengupgrade data tentang penyebaran Covid - 19 sebagai bahan sosialisasi agar masyarakat dapat mengerti dan menyadari betul peningkatan kasus Covid yang terjadi di Sidrap" terangnya
Sebagai kesimpulan rapat, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang semacam pentas seni, olahraga dan sejenisnya untuk sementara tidak diizinkan.
Adapun untuk pesta hajatan seperti pernikahan, tetap bisa dilaksanakan selama melaksanakan protokol kesehatan ketat, dengan membatasi jumlah tamu undangan.
"Untuk kegiatan pesta atau hajatan, kita akan membuatkan regulasi SOP protokol kesehatan kepada penanggung jawab hajatan" kunci Sudirman. (af)