Sungguminasa, (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa Hj. Adliah didaulat membawakan materi "Pendalaman Materi Manasik Haji Dan Umrah", Kamis, (3/12) di aula Al-Amanah. Materi ini dibawakan pada kegiatan Penguatan Layanan Manasik Haji Sepanjang Tahun.
Dijelaskan olehnya, selama pandemi ini, syarat untuk umrah, mulai umur 18 tahun sampai 48 tahun saja yang bisa berangkat umrah. "Semoga untuk jamaah haji kalau berangkat nanti, syarat tersebut tidak berlaku karena yang akan berangkat tahun 2021 adalah jamaah yang tertunda dan daftar tunggu tahun 2010," harapnya.
Disebutkan bahwa, jamaah haji Indonesia biasa mengambil dua haji yakni Haji Ifrad dan Haji Tamattu. Haji ifrad sunnah berkurban dan tidak wajib membayar dam, sementara haji tamattu, sunnah berkurban dan wajib membayar dam. "Maka dari itu, ketua regu dan ketua rombongan harus sudah mengetahui syarat-syarat tersebut," lanjutnya.
Ada tiga alternatif jamaah haji bisa berangkat, kuota penuh apabila Covid-19 sudah tidak ada, kuota terbatas apabila mulai berkurang dan bahkan tidak ada pemberangkatan jamaah haji apabila Covid makin bertambah tergantung dari pemerintah Arab Saudi. "Maka mari berharap yang terbaik, semoga Covid-19 segera berlalu," tutupnya.
Kegiatan diikuti kepala KUA, penyuluh agama islam, KBIHU ( kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah), serta perwakilan calon jemaah haji melunasi tahun 2020, dengan mematuhi aturan protokol kesehatan covid 19. (and/OH)