Pesantren

Kakankemenag Maros: UU Pesantren Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Kakankemenag Abd. Hafid saat di hadapan jamaah Maulid Pesantren Raudhaturrasyidin Cambalagi Maros

Maros (Humas Maros)-Pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Ini menjadikan tidak ada lagi dikotomi antara lembaga pendidikan keagamaan seperti halnya pesantren dan sekolah umum.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros, Abd Hafid M Talla, dihadapan majelis maulid yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Raudhaturrasyidin DDI Cambalagi, Kecamatan Bontoa, Rabu (26/10/2022).

“UU Pesantren bentuk riil perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap komunitas pesantren. Jadi, tidak usah berkecil hati dalam membina pondok pesantren. Karena saya yakin, yang bisa melanjutkan pembangunan diantaranya tentu orang-orang dari pondok pesantren. Sekarang sudah banyak alumni pesantren yang memegang peranan penting dalam pemerintahan. Banyak Bupati dari pesantren, bahkan Wapres kita orang pesantren. Tinggal mengatur sistemnya saja”.

Kakankemenag Abd Hafid juga menyampaikan bagaimana sinergitas pesantren dalam membina dan mengembangkan pola kehidupan keagamaan di Kabupaten Maros. “Terima kasih telah berkontribusi banyak dalam membangun tatanan kehidupan sosial masyarakat”.

Hadir dalam Maulid Nabi Muhammad Saw kali ini, Ketua PB DDI, Prof. A. Syamsul Bahri yang menyampaikan hikmah maulid, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Muzayyin Arif, Ketua PCNU Maros KH Ibnu Hajar Arif, dan perwakilan Bupati Maros serta orangtua santri.

Dalam sambutannya, Muzayyin Arif juga menyampaikan bahwa di DPRD Provinsi Sulsel juga dalam proses untuk menelurkan Perda tentang Pondok Pesantren sebagai turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (Ulya)

 


Daerah LAINNYA