Bulukumba

Kankemenag : Sertifikasi Halal, Pengakuan Legal Formal Produk Halal Yang Bernilai Tambah

Bulukumba, (Kemenag Bulukumba) - Untuk melindungi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan suatu produk, Pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan produk halal (JPH)

 

"Selama ini, sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha berskala besar, sedangkan pelaku UMKM belum menjadikan sertifikasi halal sebagai yang utama" ungkap H. Muhammad Yunus, Kepala Kankemenag Bulukumba.

 

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan penguatan kinerja pemangku kepentingan sertifikasi halal Kabupaten Bulukumba yang digelar Seksi Bimas Islam di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), jum'at (12/05/23).

 

Dihadapan pelaku usaha dan para penyuluh pendamping proses produk halal, Muhammad Yunus menyampaikan suatu produk makanan, minuman, kosmetik, harus terjaga kehalalannya mulai dari pemilihan bahan sampai proses produksinya.

 

"Penggunaan teknologi dalam dunia industri menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi pentingnya melakukan sertifikasi halal. Perkembangan teknologi pengolahan makanan, minuman, kosmetik saat ini menyebabkan sulitnya memastikan apakah suatu bahan atau produk itu halal ataukah tidak" tuturnya.

 

Seritifikat halal disebutnya sebagai pengakuan legal formal suatu produk telah memenuhi ketentuan halal yang artinya sudah memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, keselamatan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. 

 

Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi yang diharapkan juga berdampak pada peningkatan daya saing produk khususnya produk UMKM.

 

Untuk itu, Ia mengharapkan para penyuluh agama yang telah ditugaskan sebagai pendamping JPH agar berperan aktif mengedukasi dan mendampingi masyarakat khususnya pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal.

 


Daerah LAINNYA