Soppeng, (Inmas Soppeng) – Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Soppeng H. Ambo Acok Iskandar menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin se Kabupaten Soppeng Angkatan Ke-3 Tahun 2018, Rabu, (17/10) di Hotel Surya Watansoppeng.
Dalam sambutannya, Kasi Bimas Islam H. Ambo Acok Iskandar menyebutkan bahwa kegiatan Bimwin ini berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 373 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kursus Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.
Aturan tersebut menyatakan pasangan calon pengantin yang hendak menikah harus memiliki piagam bimbingan perkawinan dari Kemenag setempat. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan angka perceraian yang makin tinggi tiap tahunnya termasuk di wilayah Kabupaten Soppeng.
Selama kegiatan Bimwin yang berlangsung selama dua hari ini, para peserta yang berjumlah 60 orang (30 pasang) dibekali dengan materi tentang dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga. Disamping itu, peserta juga dibekali dengan materi kesehatan reproduksi yang dibawakan oleh Dinas Kesehatan, materi tentang keluarga berencana dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Setelah penutupan, para peserta diberi piagam/sertifikat dan buku bacaan “Fondasi Keluarga Sakinah”. Dilanjutkan dengan foto bersama Panitia dan Peserta. (afr/arf)