Kemenag Sinjai

Kasi Penmad Kemenag Sinjai Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak

Kasi Penmad Kemenag Sinjai Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak, Selasa (14/6/2022) pagi. (Foto: Humas Kemenag Sinjai)

Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi  Pendidikan Madrasah Kemenag Sinjai Kamriati Anies bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengikuti penilaian Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2022 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Provinsi Sulsel di ikuti secara virtual di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (14/6/2022) pagi.

Verifikasi ini dilakukan bersama dengan perwakilan Kegiatan ini merupakan tahap akhir dalam penilaian KLA, yang sebelumnya sudah melalui penilaian dalam dua tahap, yaitu pada tahap | evaluasi mandiri dan tahap II verifikasi awal administrasi.

Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena Kabupaten Sinjai mendapat kesempatan untuk mengikuti verifikasi lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak 2022.

Dia mengatakan, di tengah kondisi perekonomian negara serta berbagai permasalahan yang menggerus penganggaran daerah, tetapi Pemkab Sinjai tetap berupaya untuk menjalankan seluruh program kegiatan yang kongkrit terhdap pemenuhan kebutuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Hal tersebut ditunjukkan dengan termuatnya komitmen pembangunan anak dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah pada misi ke empat yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Usai mengikuti kegiatan tersebut Kasi Penmad menyampaikan bahwa menurut Ketua Gugus Tugas KLA menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai memiliki komitmen yang tinggi dalam hal mewujudkan Kabupaten Layak Anak yang dimulai dari beberapa regulasi yang telah kita terbitkan. Pertama Perda nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sinjai tahun 2018-2023

Selain itu, Pemda telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang KLA, kemudian surat keputusan Bupati nomor 889 tahun 2019 tentang rencana aksi daerah. ,” Katanya  Kamriati Anies. (Arf)


Daerah LAINNYA