Kasi PHU Kemenag Maros Tinjau Kantor Travel Yang Minta Rekomendasi Buka Cabang Di Maros

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros (Inmas_Maros) -- Kasi PHU Kemenag Maros H. Muhammad Sunusi, S.Ag bersama staf meninjau kantor cabang PT. Lintas Agung Wisata di Jl. Taufiq No. 18 Maros (Rabu, 21/8/19) PT. Lintas Agung Wisata yang bergerak dalam bidang layanan jasa penyelenggaraan haji dan umrah ini berencana membuka kantor cabang di Maros dan mengajukan ijin ke Kemenag Kab. Maros. 

Peninjauan ini selain untuk mengecek kelengkapan administrasi pemohon, juga untuk memastikan alamat yang dicantumkan di surat memang benar adanya dipersiapkan sebagai  kantor cabang. Dokumen yang diajukan dan diverifikasi diantaranya akte notaris cabang, salinan ijin operasional PPIU, keterangan domisili, daftar riwayat hidup pimpinan cabang, KTP,  NPWP serta susunan pengurus kantor cabang.

Kunjungan Kasi PHU dan staf diterima oleh Ramlan, pimpinan PT. Lintas Agung Wisata Cabang Maros. Menilik kondisi kantor, secara visual ruangan yang diperuntukkan untuk kantor sudah terpasang meja, kursi tamu dan serta komputer untuk menunjang layanan kepada jamaah. Secara umum dokumen yang dibutuhkan sudah dipenuhi kecuali satu item yakni papan nama kantor. Namun menurut Ramlan, papan nama sudah dipesan dan tinggal dipasang, sehingga disepakati bahwa sore pukul 17.00 staf PHU Kemenag Maros, Kamaruddin akan meninjau ulang dan memastikan papan nama telah terpasang. Kasi Haji dan Umrah H. Muhammad Sanusi mengingatkan kepada Ramlan selaku pimpinan agar kasus Abu tours tidak terulang lagi. "Kita harus mengambil pelajaran dan hikmah dari kasus Abu Tours agar kedepan tidak terulang lagi. Saya minta agar travel ini bisa mengedepankan kepentingan jamaah dan memberikan pelayanan yang terbaik", ungkapnya

Menurut staf PHU Kamaruddin, ijin operasional yang diajukan oleh PT. Lintas Agung Wisata ini adalah ijin untuk tingkat provinsi meskipun kedudukan cabangnya di Maros. Jadi setelah seluruh persyaratan dipenuhi maka Kemenag Maros akan membuatkan rekomendasi ke Kanwil Kemenag Sulsel bahwa travek ini sudah memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan ijinnya. setelah rekomendasi ke kanwil untuk ijin cabang. Pihak PT. Lintas Agung Wisata berjanji akan mematuhi seluruh regulasi termasuk dengan membuat pernyataan tertulis. (dalfa/MF)

 

 


Daerah LAINNYA