Kasi PHU Kemenag Selayar Ikut Rapat Virtual, Begini Penjelasannya

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Benteng, (Humas Selayar) - Pasca Keputusan Menteri Agama RI tentang pembatalan keberangkatan haji 1441 H tahun 2020 menimbulkan banyak kontroversi di semua kalangan. Maraknya isu dan hoaks yang beredar pada jejaring sosial kerap dicerna begitu saja oleh masyarakat.

 

Sehubungan hal itu melalui zoom meeting, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Prof Dr. Nizar, M.Ag gelar rapat daring bersama seluruh jajaran penyelenggara haji, Rabu (17/6/20). Agenda rapat membahas teknis sosialisasi kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah tahun ini. Seperti pantauan Kasi PHU Kemenag Selayar Drs H. Sainuddin di ruang kerjanya, pada monitor  ada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Dr.H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, Kasubdit Pendaftaran Haji, Muhammad Khanif, Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel Dr. H. Kaswad Sartono.

 

Kepada humas Kemenag Selayar, H. Sainuddin menjelaskan inti dari pembahasan rapat teknis tersebut antara lain; calon jemaah haji (CJH) yang hendak menarik setoran pelunasan hajinya harus melengkapi syarat seperti membuat surat permohonan pengembalian dana Bipih, bukti pelunasan  Bipih dari BPS, buku rekening tabungan yang berlaku, foto copy KTP yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya. CJH yang tidak menarik biaya pelunasannya mendapat nilai manfaat dari tabungan tersebut dan akan diberikan kepada yang bersangkutan. CJH yang menarik semua biaya penyetoran awal dan pelunasan dibatalkan haknya sebagai calon jemaah haji.

 

“Pemeriksaan kesehatan untuk tahun berikutnya menunggu informasi dari pihak kesehatan, Pelunasan bagi CJH cadangan maka statusnya sebagai haji cadangan, pendamping jemaah haji dan penggabungan mahram tidak diterima lagi kalau kuotanya sudah terpenuhi.”tambah Sainuddin

 

Kesimpulan rapat akan disampaikan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait  nilai manfaat dari cadangan jemaah haji yang telah melunasi namun belum berkesempatan diberangkatkan.(dp/ms)


Daerah LAINNYA