KEMENAG LUWU ADAKAN BIMBINGAN PERKAWINAN ANGKATAN VIII

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Humas Luwu) - Setelah melewati beberapa angkatan Kementerian Agama Kabupaten Luwu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin yang dilaksanakan mulai hari Rabu sampai Kamis tanggal 29 sampai 30 November 2017.

Bimbingan Perkawinan angkatan VIII kali ini dipusatkan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu dengan menghadirkan peserta sebanyal 30 pasang calon pengantin

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Drs. H. M. Jufri, MA, dalam materinya yang berjudul Mengelola Dinamika Perkawinan dalam Keluarga mengatakan bahwa setiap pasangan yang mengelola keluarga wajib mengetahui dinamika organisasi, karena keluarga adalah organisasi terkecil dalam masyarakat. Karakteristik dan perjalanan dinamika organisasi juga akan terjadi pada keluarga. Kenali dan pahami dinamika keluarga, untuk menjadikan keluarga yang memiliki program kebahagiaan yang semakin membaik. Keluarga bahagia bukan berarti tanpa konflik sama sekali, bukan berarti tidak ada tangisan dan bukan pula tidak ada penderitaan di dalamnya. Keluarga bahagia menjadikan semua persoalan dan masalah yang dihadapinya sebagai pelajaran untuk meningkatkan derajat dan kualitas keluarga. Banyak tangisan yang berarti kebahagiaan, ada juga orang yang menikmati penderitaan bahkan ada pula orang yang menjadikan konflik sebagai ujian kesabaran dan mensyukurinya.

Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu akad, untuk menghalalkan hubungan dan yang membatasi hak dan kewajiban, tolong menolong antara pria dengan wanita yang antara keduanya bukan muhrim.  Apabila di tinjau dari segi hukum, jelas bahwa pernikahan adalah suatu  akad yang suci dan luhur antara pria dengan wanita, yang menjadi sebab  sahnya status sebagai suami isteri dan dihalalkan hubungan seksual dengan  tujuan mencapai keluarga sakinah, mawadah serta saling menyantuni antara  keduanya.

Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya. Namun dalam setiap perkawinan pasti akan terjadi sebuah permasalahan. Perkawinan tidak bisa keluar dari pertentangan-pertentangan yang menyangkut berbagai aspek, baik itu lingkungan sosial, hukum, agama, budaya atau adat istiadat, ataupun dari dalam manusia itu sendiri. Sehingga dengan adanya pertentangan-pertentangan tersebut, maka akan menimbulkan berbagai dinamika dalam perkawinan. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA