Labessi (Inmas Soppeng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng melalui Penyelenggara Syariah melakukan pengukuran dan penentuan arah kiblat Lapangan Sepak Bola Kelurahan Labessi Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Rabu (17/10/2018).
Penentuan arah kiblat ini dilakukan sehubungan akan diadakannya acara Istighosah, zikir dan doa bersama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Labessi bekerjasama dengan KUA Kecamatan Marioriwawo.
Acara tersebut akan berlangsung malam ini, Rabu (17/10) mulai pukul 19.00 Wita. Rencananya, Lapangan Sepak Bola Labessi juga akan digunakan sebagai tempat shalat Isya berjamaah sebagai rangkaian dari acara Istighosah, dzikir dan doa bersama.
Herdianto, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Marioriwawo menuturkan, secara tidak langsung penentuan arah kiblat ini telah menjawab teka-teki arah kiblat di Lapangan Sepak Bola Labessi yang selama ini selalu menjadi polemik di kalangan masyarakat setiap akan digunakannya sebagai tempat pelaksanaan shalat idul fitri dan idul adha.
“Alhamdulillah polemik yang terjadi di kalangan masyarakat tentang arah kiblat Lapangan Sepak Bola Labessi ini sudah terjawab setelah dilakukan penentuan arah kiblat oleh personil Kantor Kemenag Soppeng. Semoga dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri maupun Idul Adha, masyarakat bisa lebih khusyuk lagi tanpa dihantui tentang arah kiblat” ujarnya.
Disamping itu, masyarakat menganggap bahwa pelaksanaan acara Istighosah, zikir dan doa bersama ini merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan oleh Yudassirun, S.Sos. M.Si yang baru-baru ini memangku jabatan selaku Kepala Kelurahan Labessi.
“Inilah yang memang diharapkan. Sosok pemimpin yang bisa menggiatkan kegiatan keagamaan dan diharapkan bisa membangunkan Kelurahan Labessi dari tidur panjangnya, dengan memanfaatkan lahan yang ada sehingga Labessi bisa menjadi destinasi wisata dan lebih bercahaya”, ujar achan selaku warga kelurahan Labessi.
Pengukuran arah kiblat ini dipimpin langsung Kepala Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Soppeng, H. Hadenus, S. Ag. MH. (anth/afr)