Kemenag Takalar Kembali Gelar Binwin Tahap Ketiga dan Keempat.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takalar (Inmas Takalar) - Kementerian agama Kabupaten Takalar melalui seksi Bimas Islam kembali menggelar Binwin tahap ketiga dan keempat,rabu 17/10/18 di aula Kantor Kemenag Takalar.

Sebanyak 60 pasang calon pengantin dari Sembilan Kecamatan di beri Bimbingan atau nasehat seputar pernikahan atau perkawinan.Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Takalar Hj,Adliah.MH.

Ke 60 pasangan calon pengantin tersebut terbagi di sembilan kecamatan yakni kecamatan Polombangkeng utara 10 pasang,Galesong selatan 10 pasang, Pattallasaang 5 pasang, Mangarabombang 8 pasang,Sanrobone 5 pasang, Galesong utara 10 pasang,Polongbangkeng selatan 7 pasang , Galesong 6 pasang, Galesong utara 10 pasang , Galesong selatan 12 pasang dan kecamatan Mappakasunggu 1 pasang.

Kepala Kantor Kementerian agama Takalar Hj,Adliah dalam arahannya mengatakan meningkatnya jumlah perceraian pada perkawinan usia dini disebabkan kurangnya pengetahuan seorang pasangan suami istri terkait berumah tangga,sehingga pemerintah melalui Kementerian agama melaksanakan Bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Menurutnya Bimbingan perkawinan yang diberikan kepada para calon pengantin merupakan sebuah langkah untuk memperkokoh pondasi mereka dalam mengarungi bahterah perkawinan sehingga tercipta pasangan yang mawahdah warahmah dalam mengelolah rumah tangga.

Sebelumnya ketua panitia pelaksana Binwin H.Mohammad Yahya yang juga sebagai Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Takalar dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni dari tanggal 17 sampai 18 oktober 2018 dengan dua angkatan.

Disampaikan pula pemateri pada kegiatan tersebut diantaranya Kepala Kantor Kemenag Takalar,Kasubag TU,Kasi Bimas islam,Kadis Kesehatan,Kepala KUA,Kepala Seksi,kepala KUA serta satu Fasilitator Binwin Ustas Tahir kepala yang juga kepala KUA Galesong selatan.Diakhir kegiatan para peserta Binwin Perkawinan akan mendapatkan sertifikat dan buku bimbingan perkawinan. (D,tola/arf).


Daerah LAINNYA