Kepala KUA Batulappa Terima Warga Untuk Urusan Dokumen Nikah

Kepala KUA Batulappa Terima Warga Untuk Urusan Dokumen Nikah

Batulappa, (Humas Pinrang) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batulappa, Muhamadong G, menerima kedatangan Suriani, warga Dusun Bila II Desa Tapporang Kecamatan Batulappa. Kedatangan Suriani tersebut dalam rangka pengurusan pengesahan Buku Nikah. Senin (25/03/2024)

Pertemuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2004 yang mengatur biaya pernikahan. Menurut peraturan tersebut, biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yakni gratis jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, biaya sebesar enam ratus ribu rupiah akan dikenakan jika pernikahan dilakukan di luar KUA, atau di luar hari dan jam kerja

"Sebagai etalase Kementerian Agama, KUA harus menjadi contoh teladan dalam melayani masyarakat. Harus baik dan tidak boleh ada pungutan liar (pungli), meskipun nilainya kecil. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi, termasuk pengurusan pengesahan Buku Nikah atau surat-surat lainnya. Semuanya gratis," ungkap Kepala KUA Batulappa

KUA Batulappa menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan menolak segala bentuk korupsi serta gratifikasi. Dengan moto "Korupsi Tolak Gratifikasi", KUA Batulappa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan tanpa pungutan biaya tambahan kepada masyarakat. (Rosmini)


Daerah LAINNYA