Kepala KUA Lalabata Bahas Pengintegrasian dan Perbaikan Data Catin di Dukcapil

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng (Inmas Soppeng) - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penertiban administrasi pencatatan nikah di wilayah Kecamatan Lalabata, Kepala KUA Kecamatan Lalabata H. Musriadi, S. Ag. MH didampingi penyuluh Agama Islam melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng.

Kepala KUA Lalabata yang bertemu langsung dengan Kepala Dinas Dukcapil, Andi Muh. Ilham, menyampaikan harapannya agar data antara Disdukcapil sebagai pengelola data kependudukan dapat terintegrasi dengan baik dengan data yang ada di Kementerian Agama dalam hal ini KUA sebagai pengelola data pernikahan.

Kemudian sehubungan program kerja UPZ Lalabata yang akan menggelar Nikah Massal di KUA Kecamatan Lalabata, Musriadi menyampaikan bahwa pada tahap verifikasi berkas, terdapat 2 pasang calon peserta yang statusnya tertulis "KAWIN TIDAK TERCATAT" di KTP masing-masing.

Setelah ditelusuri ternyata kedua pasangan ini memang telah melangsungkan pernikahan sirri, namun tidak sah menurut aturan perundang-undangan karena tidak melalui pencatatan nikah di KUA dan tidak sah pula menurut hukum Agama.

Musriadi berharap nikah sirri tetap diakomodir dalam pembuatan KK dan KTP dan tertulis status "KAWIN" walaupun dapat dipastikan bahwa orang tersebut pernikahannya tidak sah menurut agama, sehingga untuk merubah statusnya perlu penetapan Pengadilan Agama.

"Jadi kemungkinan kedua pasangan ini akan dinikahkan ulang sesuai mekanisme dan prosedur nikah yang berlaku jika sudah ada penetapan dari Pengadilan Agama" ujar Musriadi.

Mendengar harapan Kepala KUA dalam hal integrasi dan perbaikan data calon pengantin, Kepala Dinas Dukcapil, Andi Muh. Ilham mengaku setuju dan siap mendukung jika mekanismenya sudah ada dari Kementerian Agama maupun Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. (afr)


Daerah LAINNYA