Parepare, (Humas Parepare) - Bertempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare, para Guru Madrasah lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare mendapatkan pencerahan dari Ketua Tim Kerja Guru (KTKG) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muhammad Qasim.
Pencerahan yang terlaksana pada Rabu, 29 November 2023 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-52. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Kepala Madrasah beserta Guru Madrasah, mulai dari Raudhathul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Mendahului pencerahan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kota Parepare, H. Hasan Basri mengatakan bahwa kunjungan silaturahmi KTKG ke Kota Parepare, kita manfaatkan sebagai momen untuk mendapatkan pencerahan mengenai regulasi Guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta kebijakan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).
"Momen kunjungan silaturahmi KTKG Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan ke Kota Parepare, kita manfaatkan untuk mendapatkan pencerahan terkait regulasi Guru dan P3K, serta kebijakan pembayaran TPG," katanya.
Pencerahan berlanjut, H. Muhammad Qasim yang kini diberi amanah sebagai KTKG Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi dengan lugas dan detail menyampaikan informasi urgen tentang regulasi Guru dan P3K, serta kebijakan pembayaran TPG yang dimaksud.
"Masih dalam suasana peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT Korpri, saya terlebih dahulu menyampaikan selamat kepada seluruh Guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seyogianya, Guru sebagai tumpuan harapan bangsa, tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga harus bisa mentransformasi nilai- nilai, karakter, serta keteladanan. Guru Pembelajar adalah tantangan tentang cara, metode, teknik, dan optimalisasi Guru dalam pembelajaran agar tetap cermat. Ini harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi selain kualifikasi pendidikan Guru.
Apresiasi pemerintah terhadap Guru, terjadi pada peningkatan kesejahteraan. Ada gaji dan tunjangan lainnya, selisih tunjangan kinerja, ada pula TPG. Berdasarkan petunjuk teknis Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, syarat utama pembayaran TPG yang harus dipenuhi oleh Guru, meliputi Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Analisis Kelayakan Pembayaran Tunjangan (SKAKPT), serta dokumen pendukung lainnya yang harus sinkron dan tersimpan rapi hingga lima tahun," detail H. Muhammad Qasim dengan lugas.
Suasana pencerahan yang variatif dengan sesi diskusi ini juga, H. Muhammad Qasim yang dibesarkan, dididik, hingga diamanahkan jabatan dalam nuansa Guru ini mengimbuhkan bahwa perkembangan Guru yang efektif dan efisien dalam lingkup Kemenag Kabupaten/Kota harus mengacu pada analisis kebutuhan. Baik dari segi frekuensi/jumlah maupun kompetensi. Ketua Tim Kerja Guru (KTKG) ini juga menyinggung bahwa saat ini kita menanti delegasi dari pusat terkait penataan ulang penempatan P3K. (Adi)