KUA Barat MoU dengan Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam IAIN Bone

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watang Palakka, (Humas Bone) - Memorandum of Understanding (MoU) adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang dicantumkan dalam suatu dokumen formal. Dilansir, MoU bukanlah suatu dokumen yang sifatnya terikat badan hukum tetapi dengan adanya perjanjian yang dilakukan secara tertulis ini, maka kedua belah pihak atau lebih tersebut secara jelas menyatakan bahwa mereka ingin bekerjasama untuk menjalankan suatu program.


Kantor Urusan Agama (KUA) Tanete Riattang Barat termasuk bagian dari wilayah kota dan berada di tengah masyarakat yang dinamis, tentu saja harus menjalin kerjasama dengan instansi lain. Baik itu instansi pemerintahan maupun instansi swasta. Kerjasama itu tentu saja akan banyak mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak. Sehingga semua bisa saling berkontribusi dalam peningkatan mutu pelayanan.

Salah satu bentuk kerjasama yang terjalin yakni antara KUA Tanete Riattang Barat dengan Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam IAIN Bone, kamis (27/1/2022). Sebagai perwujudan dari bentuk Kerjasama untuk senantiasa menghasilkan kualitas baik dari KUA maupun dari pihak kampus untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tentu saja Kerjasama itu harus diikat dalam bentuk kesepahaman dan kesepakatan yang tertuang dalam penandatangan. 

Proses penandatangan MoU itu dilaksanakan di ruang kepala KUA Tanete Riattang Barat. Hadir pada kesempatan ini yakni kepala KUA Tanete Riattang Barat H. Ambo Tuo,  Ketua Prodi Bimbingan Penyuluhan Islam Hj. Fatimah dan salah satu dosen dari prodi tersebut. Kerjasama ini diharapkan akan menjadikan KUA Tanete Riattang Barat sebagai wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelayanan prima terutama dalam kepenyuluhan. Harapan kerjasama ini akan menjadi momentum sinergitas antara pihak KUA dan Kampus agar melahirkan energi untuk menghadirkan kebaikan bersama. (Wahyu/ Ahdi)


Daerah LAINNYA