slot demo mirip asli KUA Gantarang Gelar Bimwin Pra Nikah Calon Pengantin Angkatan Ke 36
KUA Gantarang

KUA Gantarang Gelar Bimwin Pra Nikah Calon Pengantin Angkatan Ke 36

Kantor Urusan Agama Kecamatan Gantarang pada Senin 29 Agustus 2022 mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.

Gantarang, (Humas Bulukumba) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Gantarang pada Senin 29 Agustus 2022 mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimas Islam kementerian Agama Kabupaten Bulukumba Syukriadi S.Ag.,MM didampingi Kepala KUA Gantarang Andi M. Harsal S.Ag dan fasilitator Bapak Kepala KUA Bulukumpa Ahmad Ridha S. Ag.

Materi awal yaitu Perkenalan, Kontrak Belajar, dan Pra Test yang disampaikan oleh Ahmad Ridha. Materi ini merupakan silabus bimbingan perkawinan (binwin) yang sudah disepakati oleh Kemenag Pusat. Dalam materi ini dilakukan perkenalan antara peserta bimwin dan calon pengantin agar dapat lebih mengenal kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Kepala KUA Gantarang dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kasi Bimas Islam Kemenag Bulukumba atas kehadirannya sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Turut hadir pula pada kegiatan ini H. Ahmad Khatib Sekertaris Pokjaluh Bulukumba, dan Narasumber dari BKKN serta Puskesmas Bidan Rukiyah S.ST M. Kes.

Kepada hadirin, Kepala KUA Gantarang menuturkan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tentang pentingnya lembaga pernikahan, sehingga yang akan menikah sudah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap,” katanya.

Kasi Bimas Islam, Syukriadi menyampaikan materi yang disampaikan para narasumber meliputi mempersiapkan keluarga sakinah, menjaga kesehatan reproduksi, mengelola psikologi dan dinamika keluarga, mempersiapkan generasi berkualitas dan memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga.

Diakhir, ia juga memaparkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Rdw/JSI)


Daerah LAINNYA