KUA Kec. Bantaeng Gelar Bimwin Perorangan, Salah Satunya Dapat Dispensasi Dari PA

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (13/4) - Bertempat di KUA Kec. Bantaeng, Bimbingan perkawinan (Bimwin) perorangan digelar kepada 11,5 pasang catin atau 23 orang, (1 orang tidak hadir).

Bimwin dilaksanakan sehari (Kamis, 12/4), sejak pagi hingga siang hari dengan penyampaian 4 materi berturut-turut oleh: Ust. Hamring Nawawi BA, ust Aziz Lallo S.Ag, Ust Aziz, A.Ma dan H. Syarif Hidayat Hasibu, LC, MA.
 
Menurut keterangan panitia, peserta tersebar dari beberapa desa/kelurahan Se Kec. Bantaeng dan sudah dinyatakan berkasnya memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan dan menerbitkan buku nikahnya setelah dilangsungkan akad nikah.

Yang menarik dari pelaksanaan Bimwin ini adalah pengakuan salah seorang pemateri H. Syarif Hidayat yang juga merupakan Penghulu Fungsional pada KUA Kec. Bantaeng.
 
"Dari sekian lama memeriksa berkas catin, baru kali ini dapat pasangan yang usianya sangat dini, catin laki-laki 15 tahun 10 bulan dan catin wanita 14 tahun 9 bulan". Ungkap H. Syarif Hidayat.
 
"Sebenarnya beberapa waktu yang lalu, pihak KUA sudah mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan) tapi dari pihak kedua calon pengantin kemudian melakukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, dan permohonannya dikabulkan". Ungkapnya lagi.
 
Dari wawancara pemeriksaan yang dilakukan H. Syarif Hidayat yang biasa dipanggil Abou Ahmad ini, diketahui si catin wanita masih duduk di kelas II di sebuah SLTP bahkan dari tantenya diperoleh informasi bahwa ponakannya ini merupakan siswa berprestasi di kelasnya dan tidak ditemukan tanda-tanda bahwa si wanita telah berbadan dua juga bukan karena dijodohkan, tetapi memang antara keduanya terjadi hubungan spesial (pacaran). Akunya.

"Anak ini, menurut tantenya, mau menikah karena takut tidur sendiri dirumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu, sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar kabupaten untuk bekerja" beber Abou Ahmad.

Dengan adanya Dispensasi dari PA ini, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak KUA menolak pernikahan (dini) nya yang rencananya diadakan pada hari senin depan. (mhd)

Daerah LAINNYA