Kumpul PTT Dan PRAMUBAKTI, Kakankemenag Pesan Begini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Masamba, (Inmas Lutra)  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara meneruskan pemantuan kepada semua sisi yang ada dalam pengawasan tugasnya, kini giliran seluruh staf Pramubakti dan Pegawai tidak tetap (PTT)pada lingkup kantor kembali menjadi Fokus perhatian orang  nomor satu di Kantor Kementerian Agama ini,hal ini di harapkan agar semua fungsi pelayanan dapat berjalan dengan baik.

Sebanyak 11 orang yang hadir, enam di antaranya adalah pramubakti dan lima Pegawai tidak tetap (PTT) yang merupakan kelompok K2 yang masih belum tersaring pada pengangkatan PNS thn 2014 yang lalu. Tapi sekalipun mereka para tenaga honorer ini atau non PNS ini belum  tersaring pada pengangkatan  menjadi PNS Namun mereka masih tetap sabar dan setia menjalankan tugas-tugas yang di berikan oleh pimpinan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Lutra Drs.H. Nurul Haq MH. dalam pengarahannya menjelaskan, bahwa yang membedakan antara PNS dan Non PNS adalah hanya  bunyi SK. dari bunyi SK inilah membuat banyak perbedaan antara keduanya. Tingkat kedisiplinan, kehadiran dan pelayanan semuanya sama. Oleh karenanya saya (H.Nurul Haq) sebagai pimpinan mengharapakan kepada semua staf tanpa kecuali baik mereka ASN atau Non ASN untuk bisa memperbaiki pelayanan dalam menjalankan tugasnya, karena tugas sebagai ASN adalah tugas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan kehadiran saudara disini adalah saya ingin memastikan sejauh mana kesiapan dan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan yang sudah saudara lakukan dan apa kendala yang di hadapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, oleh karena mengingat bahwa sebagai  Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pramubakti yang memiliki  SK kontrak sehingga  sebagai pimpinan  penting untuk diadakan evaluasi untuk perpanjangan kontrak kedepan. Karena berlanjut dan tidak nya kontrak tersebut di tentukan kediua belah pihak sekalipun pemerintah atau  Kepala Kantor mau memperpanjang kontraknya akan tetapi saudara sudah tidak mau lagi maka kami tidak mungkin  memaksa, begitu pula sebaliknya. sehingga pada hakikatnya kedua belah pihak  ini saling menilai dan akhirnya terjadi kesepakatan kerja maka muncullah kontrak   tegas  H.Nurul Haq. (Mus/wrd)


Daerah LAINNYA