Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Terkait Permohonan Izin Operasional atas sejumlah Madrasah dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah bersama Pengawas Madrasah meninjau langsung lokasi madrasah-madrasah dimaksud pada Senin, 13 Agustus 2018.
Lokasi pertama yang dikunjungi Kakan Kemenag beserta rombongan adalah MTs Nurul As'adiyah yang terletak di Desa Paranga Kec. Eremerasa, Kab. Bantaeng. MTs ini telah berdiri sejak tahun 2017 dan telah menerima peserta didik selama 2 tahun berturut-turut.
Secara umum Madrasah yang memiliki lahan yang cukup luas ini masih minim dari segi Sarana dan prasaran penunjang proses pembelajaran, namun melihat prosfeknya dengan lahan yang cukup luas yang telah dibebaskan Yayasan serta dukungan yang cukup besar dari masyarakat setempat, tim yakin madrasah ini akan mampu memenuhi sejumlah prasyarat yang dibutuhkan atas pendirian sebuah madrasah sebagaimana yang disampaikan Kakan Kemenag dihadapan segenap pengurus yayasan dan para dewan guru MTs Nurul As'adiyah.
Juknis yang disampaikan Kakan Kemenag tersebut adalah sebagaimana yang tertuang dalam SK Dirjen Pendididikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Madrasah kedua yang dikunjungi Tim adalah MTs Nurul Ihsan Dusun Erasayya Desa Bontotiro Kec. Sinoa yang merupakan kelas jauh dari MTs. Sinoa.
Tak jauh beda dengan Madrasah sebelumnya, MTs Nurul Ihsan Dusun Erasayya Desa Bontotiro Kec. Sinoa yang awalnya merupakan kelas jauh dari MTs Sinoa ini juga tak memiliki Sarpras yang memadai, bahkan bangunan RKB yang digunakan masih semi permanen.
Lokasi terakhir yang dikunjungi Kakan Kemenag bersama rombongan adalah di Kecamatan Uluere, sebuah kecamatan terjauh yang berada di wilayah pegunungan.
Lokasi dimaksud adalah rencana pendirian Madrasah/Pondok Pesantren Ma'arif NU di Desa Bonto Tangnga Kec. Uluere, Kab. Bantaeng.
Dari ketiga lokasi diatas, Kakan Kemenag menekankan kepada para pengurus untuk senantiasa berpedoman dan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai mana yang disyaratkan dalam SK Dirjen Pendis No 1385 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat sebagaimana dibawah ini: (mhd/arf)