Galung Beru, (Humas Bulukumba) - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah merupakan kartu resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
KIA sendiri terbagi dua, yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba memberikan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk santri Ponpes As’adiyah Galung Beru jenjang MIS, MTs, dan MA. Kamis, 25/08/2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan kepada setiap masyarakat terutama untuk peserta didik untuk memperoleh akses layanan publik khususnya pembuatan kartu identitas anak (KIA) khusus peserta didik yang berdomisili di Bulukumba.
Sebanyak kurang lebih 100 santri ikut dalam kegiatan tersebut dengan membawa foto copy Kartu Kelurga (KK) dan Akta Kelahiran.
Santri yang mengikuti kegiatan tersebut didampangi oleh masing-masing wali kelas mulai penyetoran berkas, wawancara data oleh petugas, pengambilan foto sampai pembuatan kartu selesai.
KM. Rusli Rahman dalam hal ini selaku Ketua Yayasan Ponpes As’adiyah Galung Beru mengatakan, sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena sudah menfasilitasi dan memberi kemudahan kepada masyarakat khususnya peserta didik dalam pembuatan KIA. (JSI)