As'adiyah Galung Beru

Layanan KIA Santri, Ponpes As’adiyah Galung Beru Pesantren Pertama Dikunjungi Disdukcapil Bulukumba

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bulukumba, Andi Pujiati AS, S. STP., M.Si

Galung Beru, (Humas Bulukumba) - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus memberikan pelayanan jemput bola guna mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan di Pondok Pesantren As’adiyah Galung Beru Desa Gattareng Kecamatan Gantarang. Kamis, 25/08/2022.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah merupakan kartu resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bulukumba, Andi Pujiati AS, S. STP., M.Si mengungkapkan, program pelayanan Kartu Indentitas Anak (KIA), yang dilakukan dinasnya di Pondok Pesantren As’adiyah Galung Beru ini merupakan pertama kali untuk skala Pondok Pesantren.

“Pesantren As’adiyah Galung Beru ini merupakan pesantren pertama yang kami kunjungi untuk layanan perekaman kartu identitas anak,” ungkapnya saat di wawancarai Humas.

Tambahnya, KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

KIA sendiri terbagi dua, yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Sebanyak kurang lebih 100 santri ikut dalam kegiatan tersebut dengan membawa foto copy Kartu Kelurga (KK) dan Akta Kelahiran. Turut hadir para Wali kelas, guru, dan pembina. (JSI)


Daerah LAINNYA