Masa Pandemi Covid-19, Kuota Peserta Bimwin Dibatasi

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)
Bontomarannu, (Humas Gowa). Sejak ditariknya surat edaran Dirjen Bimas Islam terkait pelaksanaan pernikahan yang bisa digelar di luar KUA, maka kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kembali dilaksanakan tetapi dibatasi hanya 5 pasang calon pengantin (catin). Demikian disampaikan Kakankemenag Gowa, Hj. Adliah ketika membuka Bimwin Angkatan lll di aula KUA Bontomarannu, Rabu (29/7), didampingi Kasubbag Tata Usaha, H. Faried Wajedi.


Mengutip Surat Arrum Ayat 21, Kakankemenag menyebut bahwa tujuan dilaksanakannya binwin ini adalah memberikan catin pemahaman berumahtangga nantinya, sehingga dapat mencapai predikat keluarga sakinah mawaddah warahmah. "Menikah adalah ibadah," ujar mantan Kakankemenag Takalar tersebut.

Hj. Adliah juga mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menjaga kesehatan, jaga jarak dan selalu menggunakan masker sesuai protokol yang telah ditetapkan.

"Masa sekarang kita tidak tahu mana yang terpapar atau tidak karena ada yang namanya OTG (Orang Tanpa Gejala)," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontomarannu, Rasiduddin,  dalam laporannya menyebutkan bahwa 5 pasang catin yang mengikuti bimwin hari ini berasal dari beberapa desa yg ada dalam wilayah Kecamatan Bontomarannu yakni Desa Romangloe, Desa Nirannuang, dan Desa Bili-bili. (OH)


Daerah LAINNYA