Monev BOP/BOS di Madrasah Awangpone, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Carigading, (Humas Bone) – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi tahap I terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah-madrasah Kecamatan Awangpone, Cenrana, dan Tellusiattinge.

Kegiatan ini dipusatkan di MTs Al Ihsan Kajuara, Kecamatan Awangpone, dengan dihadiri oleh 28 kepala madrasah beserta bendaharanya, Kamis (24/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Akmal, bersama tim Monev yang terdiri dari Suryaningsi, A. Fatmawati, H. Muhammad Nur, Habibu Rachman, dan Hasmawati.

Plt. Kasi Penmad menjelaskan jika Monev dana BOS tahap I adalah Januari sampai Juni. Untuk tahap kedua Juli sampai Desember tetap ada pengawasan dan monev dari tim namun belum pasti mekanismenya bagaimana. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana BOP dan BOS harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Pengelolaan dana BOP/BOS harus efektif dan efisien, serta mematuhi aturan yang ada terkait akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya," tegas Akmal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, yang memberikan penguatan terkait kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dan aturan hukum dalam pengelolaan dana BOP dan BOS. Dalam sambutannya, Abdul Rafik menekankan pentingnya monitoring sebagai upaya untuk menjaga integritas pengelolaan dana.

"Tim Monev BOS ini sebenarnya ingin menyelamatkan kita semua. Mungkin saja ada di antara kita yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Tujuan monitoring ini adalah untuk memperbaiki, menyelesaikan bukan untuk membinasakan kepala madrasah," ujar H. Abdul Rafik dengan tegas.

Ia juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara kepala madrasah dan bendahara dalam pengelolaan dana BOS. "Dana BOS diterima dan dikeluarkan oleh bendahara atas instruksi kepala madrasah. Kepala madrasah dan bendahara harus berkolaborasi dan bertanggung jawab bersama. Syukuri adanya dana BOS dan gunakanlah sebaik mungkin agar terhindar dari sanksi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Abdul Rafik menjelaskan bahwa Kemenag melalui Seksi Penmad memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS. "Sanksi yang dapat diberikan di antaranya pengurangan dana BOS berdasarkan jumlah siswa, serta penundaan pencairan dana. Selain itu, setiap pembelian barang atau media elektronik harus diberi label Barang Milik Negara (BMN) dan dicatat dalam Daftar Inventaris Ruangan," jelasnya. (Ahdi)


Daerah LAINNYA