Lappariaja, (Humas Bone) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap I terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sabtu (26/10/2024) di MTsN 3 Bone, Leppangeng, Kecamatan Lappariaja.
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau pengelolaan dana BOP/BOS periode Januari hingga Juni 2024 dan dihadiri oleh 61 unsur Kepala Madrasah dan Bendahara dari empat kecamatan, yaitu Libureng, Bengo, Lapri, dan Lamuru, yang mencakup tingkat RA, MI, MTs, dan MA di wilayah Bone Barat.
Monev ini dilaksanakan oleh Tim Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kabupaten Bone, dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Penmad, Akmal, beserta staf, dan didukung oleh Ketua Pokjawas Madrasah. Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, yang memberikan pengarahan khusus kepada para peserta.
Plt. Kepala Seksi Penmad, Akmal, menegaskan bahwa Monev ini diharapkan dapat meminimalisir kendala dalam pengelolaan dana BOS untuk periode selanjutnya.
“Dengan adanya Monev ini, pengelolaan dana BOS berikutnya diharapkan tidak lagi mengalami kendala karena tim Monev telah memeriksa dan memberikan arahan atas setiap kekeliruan serta solusi sesuai dengan aturan juknis. Kegiatan ini benar-benar bermakna,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan 61 madrasah dari empat kecamatan, yaitu Lapri, Libureng, Bengo, dan Lamuru.
Dalam sambutannya, H. Abdul Rafik menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan masalah internal terkait pengelolaan dana BOS di masing-masing madrasah. “Kalau ada persoalan di sekolah, permasalahannya jangan sampai keluar. Cukup hanya kita yang tahu saja dan menyelesaikannya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi yang erat antara kepala madrasah dan bendahara dalam pengelolaan dana BOS. “Dana BOS diterima, disimpan dan dikeluarkan oleh bendahara atas perintah kepala madrasah. Kepala sekolah dan bendahara harus bekerja sama dan bertanggung jawab bersama. Bersyukurlah ada dana BOS, dan gunakanlah sebaik mungkin agar tidak ada sanksi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Abdul Rafik menjelaskan bahwa Kemenag melalui Seksi Penmad memiliki wewenang untuk memberikan sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS. “Sanksi yang diberikan, pertama pengurangan dana BOS dari jumlah siswa, kedua penundaan pencairan dana BOS,” tutupnya. (Ahdi)