Watampone, (Humas Bone) - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah.
Kegiatan ini berfokus pada madrasah di wilayah kota antaranya Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat serta beberapa madrasah diluar kota yang belum mengikuti kegiatan monev. Sementara monev dipusatkan di Aula Pesantren Al-Junaidiyah Biru, Selasa (29/10/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, sebanyak 89 kepala madrasah dari semua tingkatan (RA, MI, MTs dan MA) beserta bendaharanya. Acara ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Penmad, Akmal beserta tim Monev yang terdiri dari Ketua Pokjawas Madrasah A. Nurbudiman, Suryaningsi, A. Fatmawati, H. Muhammad Nur, Habibu Rachman, dan Hasmawati.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik juga turut hadir untuk memberikan arahan terkait kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) serta aturan hukum dalam pengelolaan dana BOP/BOS.
Dalam sambutannya, H. Abdul Rafik menekankan pentingnya tujuan monitoring oleh Seksi Penmad yang fokus pada evaluasi hasil dan dampak bantuan yang telah diterima madrasah selama bertahun-tahun.
"Yang mau dievaluasi adalah output-nya. Sudah sejauh mana hasil yang dicapai setelah bantuan digulirkan? Adakah peningkatan kualitas dan kuantitas di madrasah penerima?" ujarnya.
Lebih lanjut, H. Abdul Rafik menyampaikan bahwa tim Monev BOS hadir untuk memastikan dana tersebut dikelola dengan baik dan mencegah potensi penyimpangan. "Monev ini dilakukan demi menyelamatkan kita semua. Ada kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, sehingga tujuan utama kami adalah pembinaan agar tidak ada penyelewengan," tegasnya.
Selain itu, Abdul Rafik juga mengingatkan bahwa meski bantuan BOS belum mencakup semua kebutuhan madrasah, dana ini penting untuk operasional dan gaji guru honorer. Ia berpesan agar terjadi kolaborasi antara kepala madrasah dan bendahara dalam pengelolaan dana ini. "Dana BOS diterima, disimpan, dan dikeluarkan oleh bendahara atas arahan kepala madrasah. Mereka harus bekerja sama dan bertanggung jawab bersama," tambahnya.
Kepala Kantor Kemenag Bone juga menyebutkan sanksi yang akan diberikan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, seperti pengurangan dana dari jumlah siswa dan penundaan pencairan dana di tahun berikutnya. Ia mengingatkan bahwa setiap barang yang dibeli dengan dana BOS, terutama media elektronik, harus diberi label Barang Milik Negara (BMN) dan tercatat dalam Daftar Inventaris Ruangan.
Kegiatan Monev ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana BOS agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Kabupaten Bone. (Ahdi)