Monev Di KUA, Kakan Kemenag Soppeng Ungkap Tugas dan Fungsi KUA

Soppeng (Humas Soppeng) - Untuk melihat dan mengontrol kinerja KUA, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Mengawali kegiatan monev hari ini, Kakan Kemenag bersama tim menyambangi KUA Kecamatan Lilirilau, Senin (12/12/22).

Kakan Kemenag Soppeng, Afdal, S.Ag.,MM dalam sambutan dan arahannya mengungkap tugas dan fungsi KUA berdasarkan PMA nomor 34 tahun 2016 antara lain 1) Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, 2) Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, 3) Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, 4) Pelayanan bimbingan kemasjidan, 5) Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, 6) Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, 7) Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf, 8) Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, 9) Pembinaan Keluarga Sakinah, 10) Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler.

Kakan Kemenag menampik stigma masyarakat terhadap KUA yang selama ini hanya dianggap sebagai tempat nikah. Padahal tugasnya begitu banyak. “KUA itu tidak hanya mengurusi nikah saja, Lebih dari itu, tugas KUA sangat banyak karena KUA adalah representasi Kementerian Agama di tingkat Kecamatan,” lanjut Afdal.

Afdal juga menandaskan, dokumentasi dan administrasi KUA harus semakin ditertibkan. Menurutnya, kedua unsur ini sangat penting sebagai bukti kinerja KUA dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu Penyuluh Agama Islam sebagai bagian dari personil KUA diharapkan terus meningkatkan kapasitas diri dan membantu pelaksanaan tugas fungsi tersebut. Kegiatan penyuluhan jangan hanya sebagai penggugur tugas semata, tapi harus benar benar memberi manfaat. (afr)


Daerah LAINNYA