MOU KEMENAG - RUTAN KLAS II JENEPONTO

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Binamu, (Inmas_Jeneponto) -- Peringatan HUT. RI Yang ke-74 adalah moment yang sangat ditunggu-tunggu oleh sekitar 100an warga binaan Rutan klas II Jeneponto. Harapan inilah menjadi kado istimewa karena dari 56 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi menjadi 52 yang mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Muhammad Kamely, SH.MH. dalam sambutannya.

Selanjutnya Kepala Rutan pun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua yang hadir, Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Dandim, Kapolres dan Kementerian Agama Jeneponto serta seluruh OPD yang menyertai Bapak Bupati, pada kesempatan yang berbahagia kali ini beberapa intasnsi terkait akan menandatangani MoU ( Memorandung Of Undarstanding ) atau kerjasama diataranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BLK, dan Kementerian Agama.

Khususnya Kementerian Agama Kab. Jeneponto MoU dimaksudkan adalah Pembinaan Mental sriptual berupa Pembinaan Bimbingan Penyuluhan Keagamaan terhadap warga binaan Rutan kelas II b. Jeneponto ini, khususnya para pengguna dan pengedar barang-barang terlarang alias Narkoba, Karena hampir semua warga binaan kami adalah Kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan harapan Kakan Kemenag. Jeneponto H. Saharuddin, S.Pdi. M.Pd. Saat ditemui mengutarakan bahwa Mou ini merupakan tugas kami di Kementerian Agama Memberikan Pendidikan Keagamaan dan Penerangan Penyuluhan Keagamaan, dan tugas ini sudah kami laksanakan dimana saja karena kami punya penyuluh Agama Islam, dan penyuluh kami sudah sering-seringmi kesini, mudah-mudahan harapan Kepala Rutan dan Kepala Kantor Kemenag. Jeneponto dapat terwujud, dan semoga warga binaan Rutan yang dalam kasus penyalahgunaan narkoba dapat diatasi, sehingga begitu selesai masa penahanannya dapat kembali kekelurganya dan diterima kembali oleh masyarakat.

Berikutnya dalam pemberian remisi HUT-RI Ke-74. Dari 52 orang yang mendapat remisi masing-masing 4 bulan, 3 Bulan 2 bulan dan 1 Bulan. Dan Selanjutnya Surat Keputusan Menhumham RI. Diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Jeneponto dan selanjutnya membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI. (Ars/MF).  

 


Daerah LAINNYA