HERLANG, (Humas Bulukumba) – Masyarakat dan peningkatan mutu madrasah merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan, karena salah satu prinsip dalam Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) yakni adanya Partisipasi/peran serta masyarakat dalam pengelolaan madrasah, dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Selain memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan layak, masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, bahwasanya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Masyarakat juga dapat terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, area pendidikan, teknis edukatif seperti proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, mendiskusikan pelaksanaan kurikulum, membicarakan kemajuan belajar dan lain-lain.
Dengan dasar inilah, Kepala MTsN 5 Bulukumba mengawali program kerja madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan membentuk Tim Pengembang Madrasah (TPM) diruang guru. Senin, 11/07/2022
Dalam sambutannya, Kepala Madrasah Ismail mengatakan bahwa TPM dan Komite madrasah merupakan dua wadah yang sangat penting dalam menopang kesuksesan pelaksanaan program kerja madrasah saat ini.
"Saya menyadari bahwa sebuah prestasi dan mutu madrasah tidak hadir dengan sendirinya dan secara tiba-tiba, namun harus melalui sebuah proses/tahapan, dan proses yang baik tentunya diawali dengan perencanaan yang matang, sedangkan perencanaan yang matang terlahir dari keputusan dan mufakat bersama” ucap Kamad
Lebih Lanjut beliau menguraikan Tim Pengembang Madrasah (TPM) mempunya tugas dan fungsi yaitu Mengidentifikasi kondisi Madrasah saat ini yang berbasis pada 8 Standar Nasional Pendidikan yakniMengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan Madrasah berbasis pada Standar Nasional Pendidikan melalui Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
Menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel.
"Tim Pengembang Madrasah ini juga berfungsi sebagai TPK (Tim Pengembang Kurikulum). Sedangkan Komite Madrasah bertugas sebagai mitra kerja madrasah dalam memberikan dukungan teknis secara mandiri dan profesional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di madrasah ini”. Urainya.
Diakhir rapat ditugaskan M. Idrus, S.Pd (Wakamad Humas & Sarpras) Sebagai Ketua TPM, Firman, S.Pd Sekretaris, Heriana, SS Bendahara serta beberapa anggota yakni Firdaus,S.Pd.I, Damayanti, S.Pd, Sarsinah,S.Pd.I dan Hartatiyah Ningsih, S.Pd.I. (Idr)