MI DDI Mareto

Pelaksanaan Pembimbingan Pembuatan Vidio Pembelajaran di Madrasah

Seperti pada gambar di atas,  Kepala Madrasah (MI DDI Mareto) di sela-sela waktu istirahat meluangkan waktunya membimbing guru untuk membuat vidio pembelajaran agar memudahkan seorang guru menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik.

Mareto, (Humas Barru) - Disela-sela kesibukan dan aktivitas pasca PAS (Penilaian Akhir Semester) Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 Kepala MI DDI Mareto meluangkan waktunya melaksanakan pembimbingan pembuatan Vidio pembelajaran kepada guru-guru di Madrasah, hal ini merupakan inovasi yang dilaksanakan madrasah sesuai dengan perkemabangan pembelajaran berbasis IT.

Penggunaan vidio pembelajaran interaktif sangatlah dibutuhkan oleh seorang pendidik untuk mentransfer pengetahuannya ke peserta didik. Penggunaan vidio pembelajaran ini sangat memudahkan dan sangat menyenangkan terhadap proses pembelajaran  baik di kelas maupun di luar kelas. 

Oleh karena itu, para guru atau dosen sebaiknya memfungsikan media vidio pembelajaran dengan baik dan perlu dimanfaatkan secara sinergis untuk mengoptimalkan pembelajaran, Sehingga dapat menciptakan kondisi yang dapat mendorong siswa agar dapat mencapai kompetensi dalam pembelajaran yang diberikan oleh pengajar. Adanya media video pembelajaran peserta  didik mampu mencapai kemampuan dalam ranah kognitif, afektif, psikomotorik dan dapat meningkatkan kemampuan interpersonal.

Seperti pada gambar di atas,  Kepala Madrasah (MI DDI Mareto) di sela-sela waktu istirahat meluangkan waktunya membimbing guru untuk membuat vidio pembelajaran agar memudahkan seorang guru menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik.

Dengan adanya kemampuan seorang pendidik mennggunakan vidio pembelajaran berarti seorang pendidk ini sudah dianggap bahwa pendidik ini mempunyai kemampuan dalam pembelajaran berbasis IT.

Peningkatan mutu pendidikan hanya dapat dicapai dengan peningkatan mutu guru. Guru harus menguasai empat kompetensi. Menurut Pidarta, syarat-syarat pendidik dalam Peraturan Pemerintah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 28 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan dituliskan kompetensi pendidik mencakup empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.


Daerah LAINNYA