Selayar, (Humas Selayar) - Dalam rangka menguatkan dan memudahkan pelayanan pengukuran arah kiblat bagi masyarakat terutama di Kecamatan Kepulauan, maka Kepala Kantor Kementerian agama Kepulauan Selayar, H. Nur Aswar Badulu menggagas pelaksanaan pelatihan pengukuran arah kiblat di halaman tengah Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar.
Sebagai instruktur pelatihan pengukuran arah kiblat adalah Kepala Kantor Urusan kecamatan Benteng, H. Hayuddin, S. Ag dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren, Hj. Suryani. Turut memberikan arahan Kakankemenag Kepulauan Selayar.
â€bahwa dalam upaya mengantisipasi banyaknya permintaan masyarakat di Kecamatan Kepulauan untuk mengadakan pengukuran arah kiblat di beberapa masjid, maka Kepala Kantor mengamanahkan kepada kami, Bimas islam, agar segera mengadakan pelatihan pengukuran arah kiblat. Ada empat Kepala KUA yang sempat hadir pada pelatihan ini; kepala KUA Pasilambena, Kepala KUA Pasimasunggu, Kepala KUA Pasimarannu, dan Kepala KUA Takabonerate.†Ungkap Saiful Herman saat dikonfirmasi oleh salah seorang staff Humas di ruangannya.
Acara yang berlansung saat matahari mulai meninggi itu, juga berkenan dihadiri oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, H. Firman, S. Ag. M. AP. serta seluruh staf Bimas Islam. Saat dikonfirmasi terkait urgensi pengukuran arah kiblat bagi masjid yang telah berdiri, H. Firman mengatakan,
â€sehubungan dengan kemajuan tekhnologi, maka keberadaan sebuah masjid pun saat ini akan terpantau lewat aplikasi khusus yang dikelola oleh Seksi Bimas Islam yang ada di Kabupaten/ Kota. Masjid akan terdaftar di dalam aplikasi apabila telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, salah satu persyaratan munculnya Surat Keterangan Terdaftar oleh Kanwil adalah adanya Sertifikat Hasil Pengukuran arah kiblat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.â€
Lebih lanjut Firman menegaskan bahwa dana bantuan yang dikeluarkan oleh APBN lewat Kementerian Agama untuk pembangunan dan rehab masjid semuanya ditentukan berdasarkan pada aplikasi. Maka oleh sebab itu semua masjid saat ini sudah seharusnya memiliki sertifikat hasil pengukuran arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka antisipasi adanya data fiktif yang sampai di Kementerian Agama.