Kemenag Sinjai

Pengelola BOP Kemenag Sinjai Serahkan Berkas SPK pada Bidang Penmad Kemenag Sulsel

Pengelola BOP Kemenag Sinjai Saat Serahkan Berkas SPK pada Bidang Penmad Kemenag Sulsel, Rabu ( 25/5/2022) pagi. (Foto: Humas Kemenag Sinjai)

Makassar (Humas Sinjai) – Pengelola data pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Sinjai Muh Risal melakukan penanda tanganan sekaligus menyerahkan Berkas Surat Perjanjian Kerja (SPK) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diperuntukan untuk siswa RA se Kab. Sinjai pada Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) yang di terima langsung oleh Sitti Marliah JFT Analis Hukum Seksi Kelembagaan dan SIM Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sulsel, Rabu ( 25/5/2022) pagi.

Saat ditemui disela-sela penyerahan SPK Muh Risal menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan pencairan BOP Tahap I yang sesuai dengan juknis pencairan BOP Tahun 2022 yang menjadi acuan bagi pembayaran BOP tersebut, selain itu juga seluruh RA sudah menyampaikan LPJ BOP yang menjadi salah satu syarat untuk RA dapat dibayarkan dana BOP nya pada tahun 2022 ini.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap tahunnya pihak Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Sinjai selalu berusaha untuk mempercepat pencairan dana BOP dengan harapan dana yang sudah masuk ke rekening BOP RA masing-masing sudah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran dan operasional RA Masing-masing.

Hal senada di Ungkapkan Sitti Marliah “Mari kita laksanakan sesuai juknis yang sudah ditentukan, sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar serta tidak terkendala atau bermasalah dikemudian hari,” jelas Lia Analis Hukum Seksi Kelembagaan dan SIM Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sulsel,

Selain itu Ia menyampaikan bahwa di tahun 2022 untuk pencairan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA dilakukan oleh Kanwil Provinsi Sulsel dengan besaran dana Rp. 600.000/ siswa melalui rekening lembaga RA yang disalurkan melalui Bank BSI dengan ketentuan pencairanya di tanda tangani oleh Kepala RA dan Bendara RA bersangkutan, Berkaitan dengan itu maka setiap RA untuk melakukan update data siswa melalui EMIS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan jangan sampai terlambat karena akan berdampak dengan tidak cairnya BOP. Pesan Sitti Marliah. (Arf)


Daerah LAINNYA