Penguatan Tindak Lanjut Hasil Implementasi Supervisi Pembelajaran RA, MI, MTs dan MA Se_kabupaten Gowa

Penguatan Supervisi Pembelajaran, Kakankemenag Gowa Serahkan SK IJOP bagi 3 Madrasah

Kakankemenag Gowa saat menyerahkan Ijop bagi 3 perwakilan madrasah

Sungguminasa (Humas Gowa). Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gowa, H. Aminuddin membuka kegiatan Penguatan Tindak Lanjut Hasil Implementasi Supervisi Pembelajaran RA, MI, MTs dan MA Se_kabupaten Gowa, Selasa, (9/7/2022). Didampingi Plh. Seksi Penmad, H. Faried Wajedi, ketua Pokjawas Madrasah, Syaifuddin serta seluruh Pengawas dan Kepala Madrasah dari semua tingkatan.

Kegiatan supervisi menurutnya sangat berguna untuk dapat mengetahui sisi mana yang dapat dikembangkan dan yang mana harus diperbaiki. "Sehingga guru sebagai tenaga pendidik bisa mengetahui kelebihan dan tentunya memperbaiki hal yang dianggap kurang karena itu adalah tujuan dari supervisi itu sendiri," terang Aminuddin.

Supervisi pembelajaran itu sendiri merupakan usaha pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.

Dan sasaran terakhir dari supervisi pendidikan adalah tercapainya tujuan pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, serta adanya pembaharuan-pembaharuan yang menuju pada pengembangan pendidikan itu sendiri.

Selain membuka kegiatan, Kakankemenag juga menyerahkan SK Ijin Operasional kepada 3 madrasah yang baru bergabung dengan Kementerian Agama Kabupaten Gowa yakni, Madrasah Aliyah Insan Cendikia Parangloe, MTs Cahaya Embun Bontonompo Selatan dan MTs Al Imam Ashim.

"Saya harap melalui penerimaan SK Ijin Operasional ini menandakan pihak yayasan dan madrasah bersemangat untuk mengelola Pendidikan dan itu sangat luar biasa," pungkasnya.

Sementara itu Syamsuddin Rasyid selaku Sekretaris Pengawas Nasional ketika memaparkan materi terkait Penguatan Tindak Lanjut Implementasi Supervisi di madrasah menyampaikan bahwa pelaksanaan supervisi dilaksanakan oleh Pengawas Bina, Kepala Madrasah dan guru yang telah ditunjuk sebagai supervisor dalam memberikan pembinaan kepada guru.

“Kegiatan supervisi yang dilakukan oleh supervisor dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran sehingga baik pengawas maupun Kepala madrasah bisa mengetahui kompetensi guru dan jenis bantuan apa yang perlu diberikan,” ungkap Syam.(PM/OH)


Daerah LAINNYA