Kemenag Lutra

Penyuluh harus Berkontribusi Melakukan Pendampingan HIngga Sertifikat Halal Terbit

Masamba, Humas-Lutra

Tujuan dilaksanakannya upacara setiap tanggal 17 adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan serta pelaksanaan gerakan revolusi mental ASN guna memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikilan pada hari ini Rabu, (17/5/2023) tengah berlangsung upacara bendera di halaman belakang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara dan bertindak sebagai pembina upacara Kakan Kemenag Rusydi Hasyim.

Dalam amanatnya beliau menyampaikan tentang pelaksanaan manasik haji kabupaten Luwu Utara akan berlangsung hari ini di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara dan akan di buka oleh Bupati Luwu Utara Ibu Indah Putri Indriani.

“Bimbingan manasik haji adalah bagian dari hak Jemaah, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 3 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa penyelengaraan haji dan umrah bertujuan memberikan  pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan isyarat dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah”, jelas Rusydi.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan rilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji musim 1444 H/2023 M yang ditandatangani Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, H Khaeroni, jemaah 15.395 akan dibagi dalam 41 kelompok terbang (kloter), Gelombang I dan II. Luwu Utara sendiri masuk dalam penerbangan gelombang I. Semoga tidak ada aral melintang akan dilepaskan secara resmi dan diberangkatkan pada tanggal 1 Juni di Masjid Agung Syuhada Masamba.

Selain tentang pelaksanaan haji beliau juga menyampaikan perihal penguatan pendamping sertifikasi produk halal. Beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan kegiatan penguatan pendampingan layanan sertifikasi halal bagi para penyuluh dan didatangkan narasumber langsung sesuai stake holdernya dari dinas koperindang .

“satu penyuluh harus mampu melakukan pendampinagn hingga menerbitkan minimal satu sertifikat bagi pengusaha,” demikian Rusydi menekankan.

Nurdiah/Humas Kemenag Lutra


Daerah LAINNYA