Perdana, Ujian Kepesantrenan Pesantren Sultan Hasanuddin Berlangsung Online

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sungguminasa, (Humas) - Sepanjang sejarah berdirinya Pondok, untuk pertama kalinya mata pelajaran Kepesantrenan diujikan dalam bentuk daring. Hal ini terpaksa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi Pandemi Covid19 yang masih menyelimuti sebagian besar wilayah secara global.

Ujian Kepesantrenan Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020-2021 berlangsung selama 8 hari dimulai pada tanggal 21 hingga 28 November 2020.

Seluruh santri Pesantren Sultan Hasanuddin wajib mengikuti rangkaian ujian ini dengan pengecualian bagi santri yang menghadapi kendala akses internet dan ketersediaan alat komunikasi pendukung.

Nahwu, Sharf, Balaghah, Mantiq, Tamrin Lughoh, Insya', Imla', Muthola'ah, Khat Arabi serta Mahfudzot adalah sebagian dari sekian mata pelajaran Kepesantrenan yang diujikan.

Begitu juga dengan Tafsir, Hadits, Tajwid, Ushul Fiqh, dan Tarikh Islam. Semuanya wajib dilahap oleh segenap santri Pesantren Sultan Hasanuddin.

Dr. Azizul Hakim, selaku unsur Pimpinan Pondok dalam hal ini sebagai Kepala Kepesantrenan menyampaikan harapannya bahwa Ujian Kepesantrenan yang tidak berlangsung biasa ini tetap bisa berjalan dengan lancar dan dalam limpahan berkah Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa. Beliau berharap semoga santri/wati di rumah masing-masing diberi kesehatan prima dan tetap mengamalkan kebiasaan di pondok setiap kali ujian kepesantrenan dengan selalu membawa buku ke mana saja untuk muraaja'ah hafalan dan pelajaran mereka.

Beliau juga berpesan agar ananda santri/wati tetap menjaga integritas sebagai seorang santri dengan tidak berlaku curang dalam ujian yang tidak dalam pengawasan langsung Ustadz dan Ustadzah di pondok sebagaimana lazimnya ujian kepesantrenan yang super ketat. Sebagai contoh dengan hanya menunggu jawaban dari teman untuk kemudian sisa disalin. 

"Man Jadda Wajada"

(Hanya yang bersungguh-sungguh sajalah yang akan mendapatkan hasil dari setiap usaha)," pesannya. (AMS)


Daerah LAINNYA