Pangkajene (Humas Sidrap) - Usai pemilihan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIM, Madrasah Tsanwiyah Negeri 2 (MTsN 2) Sidrap lakukan perhitungan suara pencoblosan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIM MTsN 2 Sidrap berlangsung tegang di halaman Madrasah,Kamis (2/11/23).
Hendarawan Yasin selaku pembina OSIM MTsN 2 Sidrap ungkapkan bahwa pemilihan hari ini dapat menentukan siapa yang akan mempin siswa setahu kedepan.
"Hari ini adalah hari penentuan siapa yang akan terpilih menjadi pemimpin siswa MTsN 2 Sidrap setahun ke depan" tutur Hendrawan Yasin pembina OSIM MTsN 2 Sidrap sebelum perhitungan suara dimulai.
Lebih lanjut, Pembina OSIM MTsN 2 Sidrap melaporkan bahwaSebanyak 644 pemilih berdasarkan hasil perhitungan kertas suara. Pemilih terdiri dari guru, tenaga pendidikan, dan siswa MTsN 2 Sidrap terlibat dalam pencoblosan tersebut.
"Dari 644 pemilih, 632 suara sah, sementara 10 kertas suara yang tidak sah disebabkan karena pencoblosan tidak sesuai dengan peraturan, sisanya 2 kertas suara dianggap golput karena tidak tercoblos sama sekali," tutur Hendarawan Yasin
Kepala Madrasah MTsN 2 Sidrap Harsono, menyampaikan pesan bahwa Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIM yang terpilih dapat menjalankan Amanah, "Ketua dan Wakil Ketua OSIM yang terpilih nantinya harus bisa menjalankan amanah ini dengan baik, bertanggung jawab, disiplin, tegas, dan tentunya harus bisa menjadi teladan bagi 653 siswa yang ada di Madrasah Negeri 2 Sidrap ini". ucap Kamad Harsono.
Harsono menambahkan, "Ketua dan Wakil Ketua OSIM yang terpilih nantinya harus bisa membangun komunikasi yang baik tidak hanya kepada sesama siswa, tapi juga komunikasi yang baik dengan kepala madrasah, guru-guru, dan seluruh lapisan keluarga besar MTsN 2 Sidrap," tutur Kamad Harsono.
Setelah melewati perhitungan suara yang berlangsung tegang namun tetap aman terkendali, pasangan yang mendapatkan suara terbanyak adalah Muh. Syarif dan Muh. Raidhul Akram, sementara di urutan kedua adalah pasangan calon Muh. Naufal dan Arjumadil Akmal, di posisi ketiga ditempati oleh pasangan Muh. Reski Trialdi dan Muh. Ridho Syahputra.