Mallusetasi, (Humas Barru), Selama Pandemi Covid-19, Akad Nikah di KUA Mallusetasi kadang menjadi pilihan bagi masyarakat agar tetap menjaga diri dari virus berbahaya ini, selain juga hal ini sangat praktis. Rabu, 29 september 2021.
Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mallusetasi, melayani pasang pengantin yang akad nikah di Balai Nikah yang harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Mukhlis Jawad, yang selaku penghulu muda di KUA Mallusetasi, yang juga mendapat amanah untuk menikahkan pasangan tersebut yang menikah pada hari rabu ini, beliau mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Dirjen Binmas Islam RI bahwa akad nikah tetap dilakukan KUA dengan protokol kesehatan.
Meski dianjurkan untuk nikah di Balai Nikah, namun untuk sekarang diperbolehkan melangsungkan akad nikah di rumah maupun Masjid tetapi tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Kendati diperbolehkan akad nikah di rumah dan Masjid, sebahagian masyarakat Mallusetasi saat ini menginginkan akad nikah di Kantor KUA atau Balai Nikah dengan alasan lebih praktis, nyaman dan tanpa dipungut biaya. (Fadli/KUA Mallusetasi)