Padi (Humas Bulukumba) - Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari'at-Nya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:” … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…( Q.S. al-Baqarah: 275).
Jual beli merupakan salah satu aktifitas yang banyak dilakukan oleh ummat manusia, bahkan hampir tidak ada seorangpun di dunia ini yang terbebas dari aktifitas jual-beli, baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dasar hukum disyari’atkannnya jual-beli dapat dijumpai dalam beberapa ayat al-Qur’an.
Senin (06/02/2023), Guru mata pelajaran Fikih laksanakan kegiatan Penilain harian Praktek jual beli. Kegiatan Penilaian Harian ini dilaksanakan setelah melaksanakan kegiatan PBM baik materi mau pun praktek beberapa minggu lalu.
Kegiatan penilaian praktek Harian ini di laksanakan di ruang kelas 6 MIS Padi yang bertujuan agar peserta didik mampu menerapkan jual beli sesuai dengan syariat agama islam
Menurut Guru Fikih, Rosdiana bahwa peserta didik antusias mengikuti ujian praktek jual beli, beberapa peserta didik membawa berbagai macam jajanan khas daerah, ada yang bawa kue, cilok, bakso goreng, Naget bakso dan kerupuk ubi dan lain sebagainya untuk sebagai barang jualannya.
“Jadi di penilaian harian ini saya acak atau bergiliran ada sebagai penjual, pembeli terus menyiapkan uang, serta peserta didik melafalkan ijab kabul sebagai kesepakatan sahnya jual beli”. Terang Rosdiana
Lanjutnya setelah mengikuti kegiatan PH, peserta didik mampu membedakan rukun jual beli dan jual beli yang boleh namun dilarang untuk dilaksanakan. Karena dalam hal jual beli harus selektif jangan sampai apa yang kita lakukan ternyata di larang dalam agama Islam.
“Semoga dalam kegiatan Penilaian Harian (Praktek) Peserta didik dapat menerapkan jual beli dalam lingkungannya sesuai dengan syariat agama islam”. Tutupnya (Rsd/Ady)