Pimpin Apel, Kakan Kemenag Soppeng Ingatkan Kewajiban dan Larangan ASN

Soppeng (Humas Soppeng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Afdal, S.Ag.,MM mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Soppeng untuk menaati kewajiban serta larangan bagi ASN, Senin (12/12/22).

"Sebagai ASN, tentu memiliki kewajiban dan larangan-larangan yang harus dipatuhi. Hal ini tidak terlepas dari tiga regulasi yang menjadi landasan pijak yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta Permenpan nomor 6 Tahun 2022," ucap Kakan Kemenag dalam arahannya pada Apel bersama dengan jajaran Kepala Seksi, Kepala KUA, Pengawas Pendidikan, dan Penyuluh Agama Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 khususnya merupakan kunci untuk mencapai kinerja yang baik bagi ASN. Hal lain yang tertuang dalam PP ini adalah makna disiplin yaitu kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Ada beberapa kewajiban kita sebagai ASN yang harus dilaksanakan antara lain patuh dan taat kepada dasar Negara yaitu 4 Pilar Kebangsaan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bersikap teladan, mematuhi segala aturan yang ditetapkan pejabat pemerintah, menjaga rahasia jabatan dan dokumen Negara, serta menjaga omunikasi kinerja antara bawahan dan pimpinan agar tujuan organisasi dapat tercapai," ungkap Kakan Kemenag.

Selain itu ada pula larangan bagi ASN yang perlu dihindari yaitu perbuatan indisipliner. Bahwa masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Untuk itu saya warning kepada kita semua untuk mengimplementasikan ketiga regulasi diatas yang menjadi landasan pijak ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparatur di Kementerian Agama, pungkasnya. (afr)


Daerah LAINNYA