Balangnipa, Sinjai Utara (Humas Sinjai) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai H. Jamaris menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan dengan jelas yang harus di pertanggung jawabkan dalam dua bentuk diantaranya Wajib miliki Laporan Kinerja Harian, dan Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Ungkap Jamaris saat pimpin apel pagi, Setiap hari Senin dalam lingkup Kemenag Sinjai yang dipusatkan di halaman Kemenag Sinjai, Senin (16/1/2023) pagi.
Adapun agenda hari ini seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam jajaran lingkungan Kankemenag Sinjai dari Satker Kantor Urusan Agama Kecamatan Se Kab. Sinjai, Satker Madrasah Tingkat MIN, MTsN dan MAN se Kab. Sinjai untuk diadakan evaluasi ulang kembali karena ada beberapa program yang harus di sesuaikan dan hari ini juga kita telah di target untuk pelayanan dengan mengunakan tanda tangan digital yang merupakan skema matematis yang digunakan untuk membuktikan keaslian pesan atau dokumen digital.
Jamaris berharap dengan digunakan nya tanda tangan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mempercepat proses pelayanan pembuatan dokumen kependudukan. Masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi dapat mengurus secara elektronik lewat aplikasi atau website. Ungkapnya.
Diakhir arahanya H. Jamaris mempertegas bahwa Pemerintah telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah termasuk di jajaran kementerian Agama Kab. Sinjai melakukan pengangkatan tenaga honorer Pegawai tidak tetap (PTT) dan/atau tenaga non-ASN
Larangan pengangkatan tenaga honorer tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang telah di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Katanya
Diakhir apel pagi Kepala Kemenag Sinjai menyerahkan piala berserta piagam yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasi Pendidikan Madrasah untuk Kontingen Kemenag Sinjai yang telah meriah juara pada beberapa cabang lomba olah raga dan Seni Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka HAB Ke 77 diantara Juara 1 Cabang Lomba Tarik Tambang, Juara 3 Cabor Sepak Takrow dan Juara Harapan 2 Lomba Senam Poco poco dan Nyayi beregu Siswa,
Pelaksanaan penyerahan Piala dan Piagam Penghargaan di Halaman Kantor bukan tanpa maksud. Harapan dengan penyerahan tersebut, jajaran Kantor Kementerian Agama kabupaten Sinjai mengetahui bahwa memiliki kebanggaan berupa prestasi yang telah di raih di tingkat Provinsi.
Tak hanya itu saja dalam apel pagi tersebut juga di serahakan Piagam Penghargaan kepada Juara 3 Tingkat Nasional Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022 dan yang berhasil meraih gelar juara Favorit kategori Berprestasi tahun 2022. (Arf)