Pimpinan dan anggota DPRD Kab.Buton Tengah sambangi Kemenag. Jeneponto

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Jeneponto (Humas jeneponto)- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD)  Kab. Buton tengah Prov. Sul-Sel Sambangi Kemenag jeneponto , kamis, (12/11/2020).

Rombongan anggota DPRD Buton tengah tiba  sekitar pukul 09.45 di Kemenag. Jeneponto dan disambut langsung oleh  Jajaran  Pegawai kemenag di ruang Kerja Kepala Kantor , sambil menanti kedatangan Kepala Kantor yang lagi berlangsung acara ra[at koordinasi  di Pengadilan Agama, sambil menikmati suguhan sneck ala kadarnya. 


Anggota DPRD terdiri dari  Wakil Ketua DPRD ketua fraksi perwakilan dan partai Nasdem PDIP,PAN yang tergabung dalam beberapa komisi  dengan jumlah 12 orang mengawali kunjungan kerjanya ke Kemenag. Baru kemudian ke DPRD Jeneponto.

Dalam sambutan penerimaanyang ditempatkan di Aula Kemenag dihadiri pejabat administrator dan pengawas,beserta  jajaran di lingkup Kemenag. Jeneponto.


Dalam Sambutan Penerimaan Kakankemenag Menyebutkan bahwa suatu kebanggaan tersendiri bagi kami di Kemenag Jeneponto atas kunjungan pimpinan dan Anggota DPRD Buton tengah , semoga silaturrahmi tidak saja saat ini tapi bisa berkelanjutan terkait pelaksanaan tugas dan tanggujawab kami yaitu saling shering informasi yang tidak hanya terkait peranan Kemenag dalam pencegahan  perkawinan dini ( perkawinan dibawah umur) sebagimana tujuan kunker ke Jeneponto ini..sebut H.Saharuddin.


Giliran Wakil Ketua DPRD Buton tengan mewakili rombongan saat menyampaikan maksud kunjungan kerjanya Ke Jeneponto adalah selain siturrahhim juga ingin shering pendapat dan pengalaman terkait pencegahan pernikahan dibawah usia (perkawinan dini) sesuai undang undang no 16 tahun 2019 tentang perubahan UU no.1 tahun 1974 terkait batas minimal  umur perkawinan bagi pria 19 tahun.


Sebagai leading sektor makskud kunker DPRD Buton tengah ini maka Kepala Seksi Bimas Islam  memaparkan terkait pengalaman dan usaha yang dilakukan   pencegahan perkawinan dini ( perkawinan dibawah usia yang telah ditentukan oleh regulasi, disamping sosialisasi di berbagai tempat dan kesempatan baik itu melalui penyuluhan , taklim dengan tujuan masyarakat lebih memahami UU tersebut.adanya penandatangan MOU antara Pengadilan agama dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil guna pencegahan perkawinan dini , mendorong adanya perdes dan dukungan Pemerintah setempat adanya sanksi bagi  warga yang sengaja melakukan perkawinan dini ini usaha kami usulkan  yang sementara  rakoor di PA saat ini.ungkap H.Khaeruddin.


Usai acara penerimaan dan shering antara Kemenag Jeneponto dan rombongan DPRD Buton Tengah kembali disuguhkan makanan khas jeneponto yaitu coto kuda yang kata dari salah satu dari rombongan yang tak mau disebut namanya “memang nikmat “ benar cerita  orang. (Fhr)


Daerah LAINNYA