Bontotiro, (Humas Bulukumba) - Pelayanan Bimbingan dan Prosesi Masuk Islam merupakan salah satu dari tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama berdasarkan PMA No 34 Tahun 2016. Seseorang bisa melakukan pindah agama (muallaf) selain hidayah dari Allah juga karena faktor lingkungan dan keadaan sekitar yang dilihat dan dirasakan oleh dirinya.
KUA Kecamatan Bontotiro melaksanakan fungsi itu pada seseorang perempuan bernama Meliana yang didampingi dua orang warga Desa Bontomarannu, Syamsuddin dan Ali Yusran sebagai saksi melakukan prosesi masuk Islam. Bertindak sebagai penuntun sekaligus pembimbing ikrar pengucapan dua kalimat syahadat adalah Pelaksana Harian Kepala KUA Kecamatan Bontotiro, Syarifuddin, S.Ag. Rabu (06/07/2022).
Diketahui, Meliana asal Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, sebelumnya menganut Agama Kristen Protestan. Prosesi pengislaman berjalan lancar dimulai dengan memberikan petuah dan pemahaman oleh penyuluh Agama Islam Bidang Radikalisme dan Aliran Sempalan, Hengki Fajar Fernandes.
Selanjutnya, Meliana di mandikan oleh salah seorang penyuluh Agama bernama Hartini Halim, di mandi sebanyak 40 timbah sebagai niat mandi wajib dan niat mandi masuk Islam. Sementara di mandikan, Eka Iskawati yang juga penyuluh Agama mengerjakan Administrasi berita acara pernyataan memeluk Agama Islam.
Setelah mengucapkan Syahadat, Meliana berubah nama menjadi Nur Meliana. Terakhir, dalam prosesi ini dilanjutkan penandatanganan berita acara pernyataan memeluk Agama Islam.
Harapan kepala KUA kepada Meliana untuk terus mempelajari seluk beluk Agama Islam sehingga menjadi muslimah yang lebih baik. Ia juga menyampaikan, hal-hal yang belum diketahui bisa dipertanyakan langsung ke pihak KUA Bontotiro. (HFF/JSI)