Pengurusan Tanah Wakaf

Prosesi Legalitas Dokumen Tanah Wakaf Di KUA Tanete Riattang

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete  Abd. Wahid Arif melayani prosesi legalitas dokumen tanah wakaf yang berlokasi di Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Rabu (25/5/2022).

Watampone,  (Humas Bone) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete  Abd. Wahid Arif melayani prosesi legalitas dokumen tanah wakaf yang berlokasi di Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Rabu (25/5/2022).

Sebidang tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan sarana pendidikan serta kegiatan sosial diserahkan langsung oleh Sitti Nurdaya selaku Wakif. Tanah wakaf tersebut akan dikelola dan dikembangkan oleh Sabruddin yang dipercayakan sebagai Nazhir sekaligus Pembina Masjid Kampung Quran Palanga Kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang. 

Semua berkas di teliti kebenarannya dan dianggap memenuhi prosedur pengurusan harta benda wakaf. Kemudian prosesi penandatanganan berkas tanah wakaf dilaksanakan di ruang Kepala KUA Tanete Riattang yang disaksikan langsung oleh Camat Tanete Riattang Andi Kumala Dewi dan Perangkat Kelurahan Ta. 4 orang saksi juga turut dihadirkan dan bertandatangan di atas beberapa lembar kertas putih tersebut.

“Alhamdulillah semua prosedur pengurusan tanah wakaf telah memenuhi standar. Dan hari ini telah resmi secara hukum untuk dikelola sepenuhnya demi kepentingan umat. Semoga dapat mendatangkan kebaikan dan bernilai pahala untuk kita semua. Terutama bagi ibunda kami,” ungkap Sabruddin yang juga Dokter Spesialis THT ini penuh syukur.

Wahid Arif selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Tanete Riattang menerangkan “Kami telah meneliti dan memverifikasi kelayakan berkasnya, terutama keaslian surat-surat kepemilikan dan batas-batas tanah yang diwakafkan. Luas tanah, batas dan peruntukan semua telah terlampir dengan jelas didalam berkas. Petta Camat dan Perwakilan dari Lurah Ta juga turut menyaksikan dan mengesahkan surat-suratnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan “Pengurusan perwakafan memang sangat sensitif dan perlu prosedural yang ketat. Karena ini menyangkut peralihan hak. Jadi jangan sampai ada kekeliruan dikemudian hari. Dan terima kasih kepada ibu Hj. Nurdaya dengan penuh kerelaan mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat dan agama. Semoga berkah untuk kita semua,” tuturnya sembari mengambil dokumentasi penyerahan berkas. (Anty/Ahdi)


Daerah LAINNYA