Rakor Dengan Pengawas Madrasah, KakanKemenag Evaluasi Hasil Mutasi Tenaga Pendidik

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng (Inmas Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag memimpin rapat koordinasi dengan para Pengawas Madrasah di ruang kerjanya, Selasa (06/08/19). Rakor tersebut membahas tentang hasil mutasi dan rotasi Kepala/Guru Madrasah dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.

Seperti diketahui, pada tahun 2019 ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng telah melakukan dua kali mutasi Kepala/Guru Madrasah, yang mana tahap pertama dilakukan pada tanggal 11 Juli, kemudian tahap kedua dilakukan pada tanggal 05 Agustus. Secara keseluruhan jumlah ASN Kepala/Guru Madrasah yang telah menerima SK Mutasi sebanyak 38 orang.

Sebagai bentuk pengawasan, Kepala Kantor Kemenag juga telah membentuk tim penilai kinerja yang bertugas untuk memantau dan memonitoring kinerja Kepala Madrasah, termasuk Kamad yang baru dimutasi. Untuk itu KakanKemenag mengharapkan peran aktif Pengawas Madrasah dalam hal penilaian kinerja tersebut.

“Kepala Madrasah yang baru dimutasi harus mendapat pengawasan ekstra. Jangan sampai karena mutasi tersebut ada oknum Kepala Madrasah yang bermasa bodoh dan menganggap mutasi itu sebagai hukuman sehingga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya”

Menurut Kakan Kemenag mutasi adalah tuntutan reformasi birokrasi berdasarkan implementasi aturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam PMA 24 tahun 2018 serta Peraturan Bersama Mendiknas, Menpan RB, Mendagri, MenKeu, dan Menteri Agama tentang penataan dan pemerataan guru PNS.

“Disamping itu esensi mutasi juga merupakan penyegaran dalam rangka upaya memperbaiki mutu pendidikan madrasah secara merata di wilayah Kemenag Kabupaten Soppeng” ucapnya.

Lebih jauh KakanKemenag menegaskan beberapa hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawas madrasah.

Pertama, profesionalisme kerja. Bekerjalah secara profesional, jangan santai dan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan demi peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik di madrasah.

Kedua, sinergitas dan kekompakan. Para pengawas yang terhimpun dalam organisasi Pokjawas harus menjaga kebersamaan dan sinergitas. Tanpa sinergitas dan komunikasi yang baik maka keberhasilan organisasi atau kelompok tidak akan pernah tercapai.

Ketiga adalah tanggung jawab. Pengawas harus bertanggungjawab atas tugas yang diembannya, karena salah satu faktor utama yang dapat mengembangkan mutu dan kualitas madrasah itu adalah pengawas. Yang mana tugas pokok seorang pengawas itu adalah melakukan pembinaan atau supervisi teknis pendidikan dan administrasi. (afr/wrd)


Daerah LAINNYA