Watampon, (Humas Kemenag Bone) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum hadiri rapat koordinasi tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19, Selasa (16/6/2020).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Lateya Riduni Rujab Bupati Bone membahas evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Bone. Selain evaluasi, pertemuan juga membahas langkah antisipasi yang akan dilaskanakan dalam penanganan covid-19 di Bone.
Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si pimpin langsung rapat koodinasi tersebut. Menurutya, Bone masih berada dalam zona orengs sehingga kecendrungan pandemi covid-19 di Kabupaten Bone belum menurun dan kemungkinan masih terjadi penularan. Mirisnya lagi, dalam penerapan new normal aturan protokol suda mulai tidak diperhatikan katanya.
Sementara dalam dunia pendidikan, Bupati Bone juga menyampaikan jika awal juli 2020 akan dibuka penerimaan siswa baru. Teruntuk dalam pendidikan Islam, Bupati Bone menyampaikan langsung kepada Kakan Kemenag Bone agar asrama yang ada di Madrasah masih ditutup.
“Kita belum bisa membuka asrama dan melakukan pembalajaran tatap muka terutama bagi sekolah madrasah, pesantren ataupun boarding school. Itu sama sekali belum diizinkan untuk membuka asrama atau belajar disekolah,†kata Bupati Bone.
Bupati Bone juga mengungkapkan hasil evalusi dalam bidang keagamaan utamanya pengurus rumah ibadah tidak memperhatikan autran protap protokol covid-19.
“Berdasarkan hasil pantauan tim dan laporan masyarakat, katanya ada beberapa masjid yang membuka shalat berjamaah terutama shalat jumat akan tetapi tidak memperhatikan aturan protokol seperti menyediakan tempat cuci tangan, termometer infrared, handzanitaiser dan pengaturan jarak jamaah,†ungkap Fahsar.
Sementara Kakan Kemenag Bone H. Wahyuddin dalam forum tersebut menyampaikan edaran Menteri Agama Nomor : SE. 15 Tahun 2020 pada poin enam terdapat penerapan fungsi sosial rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi.
Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan SE dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Kemenag soal aturan nikah diluar KUA Kecamatan yang menjadi penantian masyarakat dimasa pandemi yang dulunya banyak tertunda.Â
“Pelaksanaan akad nikah di luar KUA Kecamatan misalkan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Sementara ketika akad nikah di KUA hanya boleh diikuti 10 orang,†Jelasnya.