Benteng, (Inmas Selayar) - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk Kesiapan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Berbasis Agama dalam Penerapan Normal Baru bersama Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin dan diikuti pejabat terkait yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Nara Sumber Ketua KPAI dan Wakilnya, Kepala Kanwil Kemenag se Indonesia, para Pengasuh Pesantren, dan Perwakilan Pesantren se Indonesia, Kamis (11/06/20) live on Zoom Meeting.
Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar turut serta dalam Rakornas daring ini. Yakni Kakankemenag Kep. Selayar Dr. H. Nur Aswar Badulu, S.Ag., M.Si , Kasubag TU H. Firman, S. Ag., M. AP, dan Kasi Pontren Hj. Suriani, S.Ag.
Rakornas tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi pentingnya upaya sinerjis sebagai upaya memastikan pencegahan jaminan keselamatan santri di pesantren, Memetakan kendala Ponpes dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama dalam persiapan penerapan new normal, dan merumuskan solusi rekomendasi perlindungan santri siswa dari kerentanan terpapar Covid-19 di pesantren. Sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan kekhawatiran orangtua santri atas jaminan keselamatan anak mereka yang dalam waktu dekat harus kembali ke pesantren dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama pada masa pandemi Corona Covid-19 yang masih berlanjut.
Wapres, K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengatakan, tercatat sekitar 1851 orang anak indonesia menjadi korban keganasan Covid-19. Ini merupakan peringatan bagi pemerintah bahwa perhatian dan perspektif perlindungan kepada anak perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memasuki tatanan baru. Beberapa upaya kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Untuk itu, Pemerintah harus memutus penyebaran virus corona agar masyarakat tdk terinveksi, meningkatkan fasilitas pelayanan medis agar mereka yang telah terpapar dapat ditangani dengan baik, membangun mekanisme untuk melacak masyarakat yang berpotensi terpapar melaui pelaksanaan tes covid 19 secara maksimal serta menerapkan protokol isolasi diri yang ketat, dan menerapkan PSBB.
“Saya ingin menegaskan bahwa pertimbangan untuk dapat memberlakukan tatanan normal baru, termasuk memulai kegiatan belajar mengajar adalah pertimbangan riteria kesehatan dan tidak didasari atas kriteria yang lain, hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap mukademi untuk pendidikan yang non asrama, untuk pendidikan yg berasrama / pesantren disepakati yaitu daerah kuning dan yang hijau. Nanti daerah merah dan orange juga bisa membuka apabila mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas.†jelas Ma’ruf Amin
Sementara itu, berdasarkan kajian KPAI termasuk jumlah korban anak akibat covid 19, KPAI mengusulkan agar skema pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui kajian, kehati hatian dan keputusan yang cermat. Usulan tersebut sangat sejalan dengan apa yang sedang diirumuskan oleh pemerintah.
Di penghujung acara, Ketua KPAI Dr. Susanto, MA memaparkan beberapa hal yang menjadi harapan dan solusi bagi Pemerintah di antaranya, tahun ajaran baru di pesantren dapat dimulai namun pembelajaran tatap muka ditunda hingga kondisi benar-benar aman untuk anak, penyederhanaan kurikulum menyesuaikan dengan situasi darurat, penguatan kapasitas pendidikan dan tenaga kependidikan untuk inovasi pembelajaran jarak jauh yang kreatif dan menyenangkan, menunda event kompetisi santri yang rentan kerumunan melaui penyesuaian berbasis daring, dan Subsidi kuota internet, infrastruktur sebagai fasilitas bagi santri yang mengikuti pembelajaran jarak jauh berbasis daring dari pemerintah mengingat rumah menjadi pusat aktivitas anak.
Sebagai Nara sumber pada kegiatan ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Ahmad Zayadi, Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid al – Islamiyah Nahdlatul Ulama KH Muhammad Ali Zein, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia DR.Dr. Aman Bhakti Pulungan, Ketua Satgas Covid 19 Doni Monardo. (nwh/ms)