Pankajene (Inmas Sidrap) – Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah seluruh Penghulu Kecamatan yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang, Kepala Seksi Pendidikan Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan rapat kerja bersama Penghulu. Rabu, 28/11/18.
Rapat kerja berlangsung diruang kerja Kepala Kantor tersebut membahas tentang Peraturan Menteri Agama no.34 tahun 2016 tentang ortakel KUA Kecamatan dan ditindak lanjuti dengan SK Dirjen Bimas Islam No.916 tentang masa bhakti Kepala KUA Kecamatan paling lama 4 tahun terhitung sejak diangkat menjadi kelapa KUA termasuk mutasi, dan dapat diperpanjang hingga satu kali masa bhakti apabila Kepala KUA memiliki kinerja yang baik, adanya ketebatasan Penghulu dan kondisi geografis terdalam, terluar dan tertinggal
Adapun Kepala KUA Kecamatan yang telag selesai menjalankan dua kali masa bhaktinya secara berturut-turut dapat diangkat kembali sebagai Kepala KUA Kecamatan setelah melewati masa tenggang waktu paling sedikit satukali masa bakti.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Sidrap (DR. H. Umar Yanhya,M.A.G) yang mendampingi Kepala Kantor juga memberikan kesempatan kepada para Penghulu yang juga Kepala KUA Kecamatan agar membuat program kerja sebagai acuan kinerja kedepan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang dalam arahan mengharapkan agar setiap peraturan yang ada segera ditinjak lanjuti agar dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara dapat berjalan sebagai mana mestinya.(humsid)