RAPAT KOORDINASI II BAP-S/M DAN UPA-S/M TAHUN 2017

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Humas Luwu) - Proses pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2017 telah selesai dilaksanakan, pada beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan validasi hasil pelaksanaan Akreditasi tahun 2017, dan hasilnya telah ditetapkan pada rapat pleno oleh pengurus BAP-S/M provinsi Sulawesi Selatan dengan pengurus BAN-S/M Pusat, pada hari ini Rabu, tanggal 6 sampai 7 Desember 2017

Humas Kementerian Agama Kabupaten Luwu selaku Sekretaris Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten Luwu mengikuti Rapat Koordinasi II dengan Badan Akreditasi Sekolah Madrasah (BAP-SM) Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Hotel Alden Makassar, dihadiri oleh para Pengurus BAP-S/M Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti Ketua serta Sekretaris UPA-S/M Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.

Ketua BAP-S/M provinsi Sulawesi Selatan H. Adnan Siara, SE., M.Si. sebelum membuka kegiatan secara resmi, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal diantaranya :

  1. Pada Rakor kali ini kita harus mampu menganalisis dan mengevaluasi hasil akreditasi tahun ini yang menggunakan aplikasi Sispena 2017 dan juga mengevaluasi kinerja asesor, diharapkan agar asesor mampu mampu melaksanakan tugas dengan menilai sesuai keadaan yang sebenarnya.
  2. Melaporkan pelaksanan kinerja UPA S/M kepada BAP-S/M
  3. Merancang rencana strategi tahun 2018 dengan sisten pendidikan membangun budaya mutu, untuk menyelesaikan tugas yang pada tahun 2018 akan mendapatkan kuota sekitar 2083 sekolah/madrasah.

Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program Pendidikan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan proses pendidikan, melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja Sekolah/Madrasah,

yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan Sekolah/Madrasah yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Kelayakan program atau satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA